Prof. Erlina: Advokat Jangan Bermain di Dua Kaki

BANDAR LAMPUNG, (SA) — Guru Besar Hukum Bisnis Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Prof. Dr. Erlina B., S.H., M.H., menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat di hadapan peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia Angkatan ke-1 Tahun 2026 di Gedung Pascasarjana UBL, Sabtu (23/5/2026).

Dalam penyampaian materinya, Erlina berpesan agar para calon advokat tidak hanya mengejar legalitas profesi, tetapi juga menjaga moralitas dan etika hukum dalam praktik advokat sehari-hari.

“Jadilah advokat yang berintegritas, kredibel, kompeten dan jangan menjadi advokat yang berdiri di dua pihak berkepentingan atau bermain di dua kaki,” tegasnya di hadapan peserta PKPA.

Menurut Erlina, Dalam perspektif hukum profesi, advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga integritas menjadi fondasi utama dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan penting di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap profesi advokat agar tetap independen, profesional, dan tidak terjebak dalam konflik kepentingan.

Suasana kelas PKPA berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan Erlina.

Atmosfer akademik semakin hidup ketika dirinya menjawab berbagai pertanyaan peserta dengan gaya lugas, santai, namun tetap substansial.

Cara penyampaian yang komunikatif membuat materi hukum yang kompleks menjadi lebih mudah dipahami oleh calon advokat.

Sebagai akademisi senior, Erlina dikenal luas sebagai pakar di bidang Hukum Bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Ia aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta, paten, merek, dan berbagai instrumen hukum kekayaan intelektual lainnya di Indonesia.

Melalui PKPA yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia tersebut, para calon advokat diharapkan mampu memahami bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan mencari nafkah, melainkan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat secara konstitusional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *