BANDAR LAMPUNG, (SA) — Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung sekaligus Dewan Pemeriksa Etik Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia, Dr. Yusdiyanto, menegaskan bahwa integritas, reputasi, dan kompetensi merupakan modal utama yang wajib dimiliki seorang advokat dalam menjalankan profesinya.
Penegasan tersebut disampaikan Yusdiyanto saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi yang berlangsung di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pemaparannya, Yusdiyanto menekankan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan yang berorientasi pada kepentingan litigasi, melainkan profesi mulia (officium nobile) yang menuntut tanggung jawab moral, intelektual, dan etika secara bersamaan.
“Modal utama advokat adalah integritas, reputasi, dan kompetensi. Tanpa integritas, ilmu hukum dapat kehilangan arah. Tanpa reputasi, kepercayaan publik akan runtuh. Dan tanpa kompetensi, advokat tidak akan mampu memperjuangkan keadilan secara profesional,” tegasnya di hadapan peserta PKPA.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari para peserta. Suasana kelas terlihat hidup dan interaktif karena penyampaian materi dilakukan secara komunikatif, sistematis, dan mudah dipahami.
Diskusi antara pemateri dan peserta pun berlangsung dinamis, terutama saat membahas tantangan etik dan profesionalisme advokat di tengah perkembangan hukum dan politik nasional.
Yusdiyanto juga mengingatkan bahwa seorang advokat memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
Karena itu, advokat dituntut tidak hanya memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga memiliki keberanian moral dalam menegakkan kebenaran dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, tantangan profesi advokat saat ini semakin kompleks seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi, independensi, dan akuntabilitas penegak hukum.
Oleh sebab itu, calon advokat harus membangun karakter profesional sejak mengikuti pendidikan profesi.
“Jadilah advokat yang profesional, menjaga marwah organisasi, serta tetap berdiri pada prinsip kebenaran dan keadilan,” pesannya.
Diketahui, Dr. Yusdiyanto merupakan salah satu akademisi dan pakar Hukum Tata Negara terkemuka di Lampung.
Selain aktif mengajar di Fakultas Hukum Unila, ia juga dikenal luas sebagai pengamat hukum dan politik yang kritis terhadap berbagai persoalan pemerintahan daerah maupun kebijakan publik.
Pandangan-pandangannya kerap menjadi rujukan dalam diskursus hukum dan demokrasi, terutama terkait tata kelola pemerintahan, konstitusi, serta etika penyelenggara negara. (*)
