Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Wartawan Utama
KEBERHASILAN pemerintah Indonesia membebaskan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan militer Israel dalam misi kemanusiaan menuju Gaza patut diapresiasi setinggi-tingginya. Upaya diplomasi yang dilakukan Menteri Luar Negeri Sugiono bersama jajaran Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa negara tetap hadir melindungi rakyatnya di tengah situasi konflik internasional yang sangat rumit.
Kesembilan WNI yang terdiri dari jurnalis dan aktivis kemanusiaan akhirnya berhasil keluar dari wilayah Israel dan tiba di Istanbul, Turki, dalam kondisi selamat.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kemenangan diplomasi, tetapi juga menjaga marwah dan kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di mata dunia internasional.
Namun demikian, peristiwa ini menyisakan catatan penting yang tidak boleh diabaikan.
Kesaksian para relawan mengenai dugaan kekerasan fisik, penyiksaan, hingga tindakan tidak manusiawi selama penahanan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap warga sipil dan pekerja kemanusiaan masih menjadi persoalan serius dalam konflik global.
Intersepsi terhadap kapal bantuan kemanusiaan di perairan internasional juga memunculkan pertanyaan besar mengenai penghormatan terhadap hukum humaniter internasional.
Pemerintah Indonesia memang telah bergerak cepat melalui jalur diplomasi tidak langsung dengan dukungan Turki dan Yordania.
Langkah itu layak diapresiasi karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Akan tetapi, ke depan negara tidak boleh terlihat bergerak lebih serius hanya ketika sebuah kasus telah viral dan menjadi sorotan dunia internasional.
Prinsip perlindungan WNI seharusnya berlaku sama terhadap seluruh rakyat Indonesia di luar negeri, tanpa melihat tingkat popularitas kasusnya di media sosial maupun perhatian publik.
Negara harus memiliki sistem respons cepat yang kuat, terukur, dan permanen dalam menghadapi penyanderaan, penahanan, ataupun ancaman keselamatan terhadap WNI di luar negeri.
Konstitusi telah menegaskan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia. Karena itu, diplomasi tidak boleh berhenti pada kutukan politik atau pernyataan kecaman semata, melainkan harus diwujudkan melalui langkah konkret yang cepat, terorganisir, dan berorientasi pada keselamatan warga negara.
Kasus sembilan relawan kemanusiaan ini menjadi pengingat bahwa kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari senjata dan ekonomi, tetapi juga dari keberanian diplomasi serta keseriusan pemerintah melindungi kehormatan rakyatnya di mana pun berada.
Keberhasilan pembebasan para aktivis dan jurnalis tersebut patut menjadi momentum memperkuat diplomasi kemanusiaan Indonesia.
Sebab di tengah dunia yang semakin penuh konflik dan ketidakpastian, kehadiran negara bagi rakyatnya merupakan bentuk nasionalisme yang paling nyata. (*)
Bandar Lampung, 22 Mei 2026
