Dosen Hukum Trisakti Dukung Tembak di Tempat untuk Begal Sadis

JAKARTA, (SA) – Maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan yang semakin brutal menuai keprihatinan publik. Menanggapi situasi tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai instruksi tegas Kapolda Lampung terkait tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku yang membahayakan nyawa memiliki dasar hukum yang kuat dan sah dalam sistem hukum pidana nasional.

Menurut Azmi, tindakan tegas aparat kepolisian harus dipandang sebagai bagian dari kewajiban negara dalam melindungi keselamatan warga dari ancaman kejahatan yang nyata dan seketika.

“Dalam hukum pidana modern sebagaimana diatur dalam KUHP Baru, tindakan aparat di lapangan dalam menghadapi ancaman seketika dilindungi oleh undang-undang,” kata Azmi dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, legitimasi hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 mengenai keadaan darurat sebagai alasan pembenar, serta Pasal 42 dan Pasal 43 tentang daya paksa (overmacht) dan bela paksa yang melampaui batas (noodweer exces).

Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang bertindak untuk melindungi nyawa masyarakat dari ancaman langsung dan tidak dapat dihindari tidak dapat dipidana.

“Artinya, tindakan aparat yang dilakukan demi menyelamatkan nyawa publik memiliki perlindungan hukum sepanjang dilakukan secara terukur, proporsional, dan dalam situasi yang mendesak,” ujarnya.

Azmi juga menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia menyebut tindakan tersebut telah diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam regulasi tersebut, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan sebagai langkah terakhir atau last resort ketika terdapat ancaman nyata yang dapat mengakibatkan kematian atau luka berat terhadap petugas maupun masyarakat.

“Karena itu, instruksi Kapolda Lampung tidak bisa dimaknai sebagai tindakan main hakim sendiri oleh aparat negara. Ini adalah tindakan hukum yang sah, terukur, dan berada dalam koridor hukum positif Indonesia,” tegasnya.

Secara sosiologis, Azmi mengingatkan bahwa korban begal tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga meninggalkan dampak sosial dan psikologis yang luas bagi keluarga korban.

“Mari melihat dari perspektif viktimologi. Ketika seorang kepala keluarga menjadi korban begal, ada istri, anak, dan orang tua yang turut kehilangan rasa aman dan sumber penghidupan. Sangat ironis apabila hak hidup masyarakat dirampas secara brutal, sementara hasil kejahatan justru digunakan untuk judi online, narkotika, atau gaya hidup sesaat,” katanya.

Ia menilai ketegasan aparat diperlukan untuk memutus rantai teror jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh pelaku kriminal yang menggunakan kekerasan untuk menciptakan ketakutan di ruang publik.

“Saya mendukung penuh sikap Kapolda Lampung. Tindakan tegas terhadap pelaku yang nyata-nyata mengancam nyawa bukan bentuk pengabaian terhadap hukum maupun kemanusiaan, tetapi justru bagian dari kualitas penegakan hukum itu sendiri,” ujar Azmi.

Sebagai penutup, Azmi menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan harus memahami konsekuensi dari tindakan kriminal yang dipilihnya.

“Ketika seseorang secara sadar memilih melakukan kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain, maka ia juga harus siap menghadapi risiko hukum tertinggi, termasuk tindakan tegas terukur aparat negara di lapangan. Ketegasan diperlukan demi menciptakan efek jera dan mengembalikan rasa aman masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *