Banyuwulu.com- Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di pangkalan gas LPG Kp. Sukosari Kec. Kalirejo Kab. Lamteng, Jumat (17/2/23).
Terungkapnya pencurian 60 tabung gas melon 3 Kg tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang tak dikenal menawarkan tabung gas dengan harga murah.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Selasa (21/2/23).
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula dari hilangnya 60 tabung gas 3 Kg milik korban Susilowati (47) seorang sekertaris Kecamatan (Sekcam) Kalirejo, warga Kp. Sukosari Kec.Kalirejo Kab.Lamteng, pada Jumat lalu (17/2/23).
āSaat itu, korban sempat mendengar ada suara benturan tabung gas dari arah gudang panggkalan miliknya. Selain itu, anjing milik korban juga menggonggong kemudian korban mengambil Hp dan melihat masih pukul 02.30 Wib dini hari,ājelasnya.
Namun, sambung Kapolsek karena tidak lagi terdengar ada suara gaduh, korban memutuskan untuk kembali tidur.
Lalu sekitar pukul 07.00 Wib, ketika korban pulang belanja sayur di samping rumah, ia melihat pintu gudang pangkalan gas miliknya sudah terbuka. Korban langsung mengecek kedalam gudang, ternyata 60 tabung gas melon 3 Kg miliknya, yang masih terisi telah hilang.
āKemudian korban juga melihat pintu gudangnya sudah rusak seperti bekas dicongkel dan besi teralis pun ikut dirusak,ātambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 11.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Kalirejo.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, dan mencari keberadaan para pelaku.
āSetelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang pemuda hendak menjual tabung gas 3 Kg dengan harga murah, saat itu juga petugas menuju TKP,ātegasnya.
Alhasil, dua dari tiga pelaku berhasil kami amankan yakni HN (47) pria paruh baya asal Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung dan AS (33) warga Kp. Sidodadi,Bangun Rejo, Lampung Tengah sementara MH dalam pengejaran petugas (DPO).
āKini, para pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,āungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara,ādemikian pungkasnya. (Humas LT).
