Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi, diantaranya: reksa dana, Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Medium-Term Notes (MTN), dan REPO.
- OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2023 tentangĀ Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiunā, dalam rangka mendorong efektitivitas dan efisiensi pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi pihak utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) diperlukan dasar hukum terkait pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses PKK bagi calon pihak utama PPDP yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung sehingga dapat pula dilaksanakan dengan media video conference.
- OJK menerbitkan SEOJK Nomor 22/SEOJK.05/2023Ā tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial (DJS). SEOJK ini untuk mendorong pengawasan OJK terhadapā BPJS dan untuk menyesuaikan peraturan serta format laporan keuangan yang berlaku di BPJS agar selaras dengan proses pemeriksaan pada lembaga jasa keuangan saat ini mengatur diantaranya terkait bentuk dan susunan laporan keuangan bulanan masing-masing program BPJS dan DJS.
- OJK bekerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Develāopment (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis yang berjudul āThe Leveraging Technology for Risk Assessment and Risk Reduction in Insuranceā.
