LAMPUNG SELATAN, (SA) — Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Solehudin di area Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang kini memasuki babak baru. Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik tersebut tidak hanya menjadi sorotan masyarakat, tetapi juga memantik respons dari kalangan praktisi hukum.
Solehudin, warga Dusun Cimanuk, Desa Makar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, kini resmi mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma dari pengacara senior Lampung Selatan, Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., SH., MH.
Bantuan ini diberikan tanpa biaya sepeser pun, sebagai bentuk komitmen terhadap akses keadilan bagi masyarakat kecil.
Januri, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani, menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini dilandasi semangat pengabdian, bukan kepentingan materi.
“Saya secara sukarela dan ikhlas memberikan bantuan hukum kepada saudara Solehudin. Tidak ada biaya apapun yang kami pungut, baik sekarang maupun nanti sampai proses hukum selesai,” ujar Januri, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, kehadiran lembaga bantuan hukum harus mampu menjembatani kesenjangan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Januri menilai, kasus yang dialami Solehudin menjadi contoh nyata bagaimana warga rentan membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum secara menyeluruh, mulai dari tahap pelaporan hingga persidangan di pengadilan.
Januri menekankan bahwa tujuan utama pendampingan ini adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
“Kami akan mengawal setiap langkah proses hukum. Mulai dari pelaporan, penyidikan, hingga pengadilan. Ini bukan hanya soal pendampingan, tetapi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga secara tegas mengutuk tindakan kekerasan yang menimpa kliennya. Menurutnya, aksi pengeroyokan merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Tindakan ini sangat biadab, tidak berperikemanusiaan, dan jelas melanggar hukum. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan masih menjadi tantangan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Di sisi lain, kehadiran lembaga bantuan hukum seperti LBH Al Bantani menunjukkan pentingnya peran advokat dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan hukum dan perlindungan terhadap warga negara.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan.
Masyarakat pun menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara objektif serta memberikan keadilan bagi korban.
Dengan adanya pendampingan hukum yang kuat dan komitmen dari berbagai pihak, kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi pelajaran penting dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menghormati hukum dan kemanusiaan. (*)
