Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
DI TENGAH upaya panjang bangsa ini menegakkan supremasi hukum, publik kembali disuguhkan sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat. Seorang narapidana kasus korupsi, kejahatan yang digolongkan sebagai extraordinary crime, justru terlihat bersantai di sebuah kafe di luar rumah tahanan. Peristiwa ini bukan hanya pelanggaran prosedur, melainkan tamparan keras terhadap rasa keadilan masyarakat.
Kasus yang melibatkan narapidana berinisial Supriadi (SP), mantan Kepala Syahbandar Kolaka, menjadi simbol nyata dari rapuhnya pengawasan dalam sistem pemasyarakatan.
Dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar dari kasus korupsi tambang nikel, publik tentu berharap hukuman yang dijalani memiliki efek jera dan mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, hukum tampak lentur di tangan mereka yang seharusnya tunduk sepenuhnya pada aturan.
Secara administratif, pihak Rutan Kelas IIA Kendari menjelaskan bahwa keluarnya narapidana tersebut memiliki dasar hukum, yakni untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK).
Namun, yang menjadi persoalan bukan pada izin keluar itu sendiri, melainkan penyimpangan yang terjadi di lapangan, mampir ke kafe untuk bersantai.
Dalam perspektif hukum pidana dan pemasyarakatan, setiap narapidana yang keluar dari rutan atau lapas harus berada dalam pengawasan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan hukum yang mendesak. Tidak ada ruang untuk aktivitas pribadi, apalagi bersifat rekreatif.
Ketika hal ini dilanggar, maka yang rusak bukan hanya prosedur, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum.
Peristiwa ini memperlihatkan adanya degradasi wibawa hukum yang serius. Hukum tidak lagi tampil sebagai instrumen yang tegas dan berdaulat, melainkan terkesan bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya.
Dalam teori sosiologi hukum, legitimasi hukum sangat bergantung pada persepsi publik terhadap keadilan dan konsistensi penegakannya.
Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi, maka kepercayaan terhadap sistem hukum akan tergerus.
Lebih jauh lagi, kejadian ini memperkuat stigma lama bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Narasi ini terus hidup karena diperkuat oleh fakta-fakta di lapangan yang sulit dibantah.
Jika tidak segera diperbaiki, maka bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan secara total terhadap institusi hukum.
Langkah cepat yang diambil dengan memindahkan narapidana ke sel isolasi serta memberikan sanksi kepada petugas pengawal patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut tidak boleh berhenti pada level administratif semata.
Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, standar operasional prosedur (SOP), serta integritas aparat pemasyarakatan.
Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada petugas lapangan, tetapi juga pada pimpinan institusi.
Pengawasan internal harus diperketat, dan mekanisme kontrol eksternal perlu diperkuat.
Transparansi dalam penanganan kasus seperti ini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara luar biasa, baik dalam aspek penindakan maupun pembinaan narapidana.
Ketika seorang koruptor justru terlihat menikmati kebebasan semu di luar penjara, maka pesan moral yang disampaikan kepada masyarakat menjadi kabur.
Apa yang harusnya menjadi efek jera berubah menjadi tontonan yang mencederai rasa keadilan.
Ini bukan hanya soal satu individu, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan pelaku kejahatan yang merugikan rakyat banyak.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibangun di atas prinsip hukum yang adil dan berkeadilan. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip tersebut harus ditindak tegas tanpa kompromi.
Kejadian ini harus menjadi yang terakhir, bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata yang diwujudkan melalui reformasi sistem dan penegakan disiplin yang konsisten.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hadir dalam praktik yang nyata dan dirasakan oleh masyarakat. Hukum harus berdiri tegak, tidak boleh goyah oleh kepentingan apapun.
Peristiwa ini adalah peringatan bagi kita semua, bahwa pekerjaan rumah dalam membenahi sistem hukum masih sangat besar.
Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya sendiri. Jika hukum ingin dihormati, maka ia harus terlebih dahulu ditegakkan dengan integritas.
Karena keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi tentang menjaga kepercayaan. Dan kepercayaan, sekali runtuh, tidak mudah untuk dibangun kembali. (*)
Bandar Lampung, 16 April 2026
