Menjaga Keseimbangan Digital

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

DI ERA digital yang terus melaju tanpa jeda, media sosial telah menjelma menjadi ruang hidup kedua bagi masyarakat, terutama generasi muda. Ini bukan lagi hanya sarana komunikasi, tetapi telah berkembang menjadi medium ekspresi diri, sumber informasi, hingga arena pembentukan identitas sosial.

Namun, di balik kemudahan dan konektivitas yang ditawarkan, tersimpan ancaman serius yang tidak boleh diabaikan yakni degradasi kesehatan mental akibat penggunaan yang berlebihan dan tidak bijak.

Berbagai studi ilmiah menunjukkan adanya korelasi kuat antara intensitas penggunaan media sosial yang tinggi, lebih dari tiga jam per hari dengan meningkatnya risiko depresi, kecemasan, stres, hingga rendahnya citra diri.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu oleh berbagai faktor psikologis dan sosial yang saling berkaitan.

Salah satu faktor dominan adalah Fear of Missing Out (FOMO), yakni kecemasan berlebih ketika seseorang merasa tertinggal dari pengalaman orang lain.

Media sosial, dengan arus konten yang tak pernah berhenti, menciptakan ilusi kehidupan ideal yang mendorong pengguna untuk terus membandingkan diri.

Akibatnya, muncul perasaan tidak cukup baik, tidak cukup sukses, dan tidak cukup bahagia.

Di Indonesia, persoalan ini diperparah oleh budaya validasi digital. Ukuran eksistensi kerap direduksi menjadi angka, jumlah ā€œlikesā€, komentar, dan pengikut.

Tekanan sosial untuk tampil sempurna di ruang maya sering kali berujung pada kelelahan mental.

Belum lagi ancaman cyberbullying dan derasnya arus konten viral yang tidak selalu sehat bagi perkembangan psikologis, khususnya bagi remaja yang masih dalam fase pencarian jati diri.

Namun demikian, tidak adil jika media sosial semata-mata diposisikan sebagai biang masalah. Di sisi lain, platform digital ini juga memiliki kontribusi positif.

Media sosial membuka ruang diskusi tentang kesehatan mental yang sebelumnya dianggap tabu. Dengan menghubungkan individu yang merasa terisolasi, membangun komunitas, dan menghadirkan dukungan emosional lintas batas geografis.

Di sinilah letak urgensi peran negara. Pemerintah tidak boleh bersikap pasif terhadap dinamika ini.

Perlindungan terhadap kesehatan mental masyarakat, khususnya generasi muda, bukan hanya tanggung jawab individu atau keluarga, melainkan juga bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kualitas sumber daya manusia.

Salah satu langkah strategis yang perlu segera diwujudkan adalah penyediaan dan penguatan fasilitas publik untuk aktivitas sosial non-digital.

Ruang terbuka hijau, pusat kegiatan pemuda, sarana olahraga, taman budaya, hingga perpustakaan publik harus dihidupkan kembali sebagai alternatif ruang interaksi nyata.

Kehadiran ruang-ruang ini penting untuk mengembalikan keseimbangan antara kehidupan digital dan kehidupan sosial yang autentik.

Lebih dari itu, pemerintah perlu mendorong program-program kreatif berbasis komunitas yang mampu menarik minat generasi muda.

Kegiatan seni, olahraga, literasi, hingga kewirausahaan harus difasilitasi secara berkelanjutan dan inklusif.

Dengan demikian, generasi muda tidak hanya ā€œsibukā€ di dunia maya, tetapi juga aktif berkontribusi di dunia nyata.

Selain aspek fasilitas, edukasi literasi digital juga menjadi kunci. Masyarakat harus dibekali kemampuan untuk menggunakan media sosial secara sehat dan bijak.

Literasi ini mencakup pemahaman tentang dampak psikologis, kemampuan memilah informasi, hingga kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan hidup.

Tidak kalah penting, regulasi terhadap platform digital juga perlu diperkuat. Negara harus hadir dalam memastikan bahwa ekosistem media sosial tidak menjadi ruang yang membahayakan.

Pengawasan terhadap konten berbahaya, perlindungan terhadap korban cyberbullying, serta kebijakan yang mendorong tanggung jawab platform digital merupakan langkah yang tidak bisa ditawar.

Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa media sosial adalah alat, yang bisa menjadi sarana kebaikan atau justru sumber kerusakan, tergantung bagaimana ia digunakan dan dikelola.

Negara, sebagai pemegang otoritas, memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan kesehatan mental dan masa depan generasi bangsa.

Menjaga keseimbangan antara dunia digital dan kehidupan nyata bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. Sudah saatnya kebijakan publik berpihak pada upaya perlindungan yang konkret dan berkelanjutan.

Sebab, bangsa yang kuat bukan hanya ditentukan oleh kemajuan teknologinya, tetapi juga oleh kesehatan mental dan kualitas manusianya. (*)

Bandar Lampung, 15 April 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *