PBH PERADI Bandar Lampung Bangun Sinergi dengan Kementerian Hukum Lampung

BANDAR LAMPUNG, (SA) – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus dilakukan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung pada Rabu (3/6/2026), guna membahas proses akreditasi lembaga bantuan hukum.

Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif.

Rombongan PBH PERADI Bandar Lampung diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman.

Pertemuan ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi kelembagaan, tetapi juga menjadi ruang diskusi mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan akreditasi lembaga bantuan hukum, mulai dari persyaratan administratif hingga kesiapan organisasi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur PBH PERADI Bandar Lampung, Ali Akbar, menjelaskan bahwa PBH PERADI merupakan lembaga yang dibentuk oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat yang tidak mampu.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Akbar juga memaparkan berbagai capaian yang telah diraih PBH PERADI Bandar Lampung selama satu tahun terakhir.

Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya terus berupaya hadir di tengah masyarakat dengan memberikan konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga edukasi hukum bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara. Karena itu, keberadaan lembaga bantuan hukum harus mampu menjangkau masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum,” ujarnya.

Pembahasan mengenai akreditasi menjadi poin penting dalam audiensi tersebut.

Akreditasi merupakan salah satu syarat bagi organisasi bantuan hukum untuk dapat berpartisipasi secara resmi dalam program bantuan hukum yang diselenggarakan negara.

Dengan status terakreditasi, lembaga bantuan hukum dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan.

Di sisi lain, proses akreditasi juga menjadi instrumen untuk memastikan bahwa lembaga bantuan hukum memiliki kapasitas organisasi, sumber daya manusia, serta tata kelola yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi PBH PERADI Bandar Lampung, proses ini bukan semata-mata memenuhi persyaratan administratif.

Lebih dari itu, akreditasi dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum agar masyarakat memperoleh pendampingan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pencarian keadilan.

Pertemuan tersebut juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga bantuan hukum dengan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum.

Kolaborasi yang baik dinilai menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Dalam praktiknya, masih banyak warga yang belum memahami hak-hak hukumnya atau kesulitan memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Karena itu, keberadaan organisasi bantuan hukum memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan.

Melalui audiensi ini, PBH PERADI Bandar Lampung berharap proses akreditasi dapat berjalan lancar sehingga lembaga tersebut dapat semakin berkontribusi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Lampung.

Komitmen itu sejalan dengan tujuan utama bantuan hukum, yakni memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

Dengan semangat tersebut, PBH PERADI Bandar Lampung menegaskan akan terus hadir memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan akses keadilan yang lebih luas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *