Bey Sujarwo: Peradilan Semu Jadi Blueprint Awal Calon Advokat

BANDAR LAMPUNG, (SA) – Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., berharap kegiatan Peradilan Semu Perdata dan Pidana yang diikuti peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI Angkatan I Tahun 2026 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dapat menjadi gambaran besar atau blueprint awal dalam memahami praktik hukum acara perdata maupun pidana.

Harapan tersebut disampaikan Bey Sujarwo saat memberikan pengarahan kepada para peserta PKPA yang mengikuti simulasi persidangan pada Sabtu (30/5/2026).

Menurut Bey, peradilan semu bukan sekadar kegiatan akademik, melainkan sarana untuk menjembatani teori yang diperoleh di ruang kelas dengan realitas praktik yang akan dihadapi ketika menjalankan profesi advokat di kemudian hari.

“Peradilan semu ini diharapkan menjadi blueprint atau gambaran besar bagi para calon advokat dalam memahami hukum acara perdata dan pidana. Apa yang dipelajari hari ini akan menjadi bekal penting ketika nanti mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perkembangan hukum acara yang terus mengalami perubahan dan penyesuaian.

Karena itu, advokat dituntut tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sistem peradilan yang berkembang.

“Menghadapi hukum acara yang baru ini, semoga advokat diberikan peran yang lebih besar dalam proses pendampingan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bey memberikan pesan sederhana namun sarat makna kepada para calon advokat.

Menurutnya, kemampuan mendengar seringkali menjadi kunci utama dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas.

“Bagaimana advokat membuat klien nyaman? Caranya dengan membesarkan telinga dan mengecilkan mulut. Dengarkan dulu, baru kita analisa. Setelah analisa dilakukan, baru kita tentukan apa yang dibutuhkan klien dan langkah hukum apa yang harus dilakukan. Setelah itu barulah kuasa diberikan,” jelasnya.

Pesan tersebut menggambarkan bahwa profesi advokat bukan hanya tentang kemampuan berargumentasi di ruang sidang, tetapi juga kemampuan memahami persoalan klien secara utuh sebelum mengambil langkah hukum.

Lebih jauh, Bey menegaskan bahwa tugas advokat tidak semata-mata mengejar kemenangan atau kebebasan klien. Advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk membantu menemukan serta menegakkan kebenaran yang sesungguhnya.

“Advokat bukan hanya mengejar kebebasan klien, tetapi juga harus mampu mendudukkan kebenaran yang sebenarnya,” tegasnya.

Pesan yang disampaikan Bey Sujarwo sejalan dengan arah kebijakan DPC PERADI Bandar Lampung yang dalam beberapa tahun terakhir aktif melakukan berbagai pembenahan organisasi dan peningkatan kualitas profesi advokat.

Di bawah kepemimpinannya, DPC PERADI Bandar Lampung memberi ruang besar bagi regenerasi dengan melibatkan dominasi advokat muda dalam kepengurusan organisasi.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab tantangan dunia hukum yang semakin kompleks dan membutuhkan cara berpikir yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Selain itu, PERADI Bandar Lampung juga terus mendorong budaya bantuan hukum secara pro bono dan prodeo bagi masyarakat kurang mampu.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen organisasi dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi fokus utama melalui pendidikan hukum berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik advokat.

Tidak hanya di internal organisasi, DPC PERADI Bandar Lampung juga aktif membangun sinergi dengan berbagai unsur penegak hukum, mulai dari kepolisian, pengadilan hingga pemerintah daerah.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Bagi para peserta PKPA, kegiatan peradilan semu menjadi pengalaman penting untuk memahami bagaimana proses hukum berlangsung dari awal hingga akhir.

Mereka tidak hanya mempelajari teori hukum acara, tetapi juga berlatih menyusun strategi hukum, menyampaikan argumentasi, menghadapi pertanyaan majelis hakim, hingga memahami etika profesi dalam persidangan.

Melalui simulasi tersebut, para calon advokat diajak untuk melihat bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan yang berorientasi pada perkara, melainkan profesi yang memiliki tanggung jawab sosial dalam menjaga keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Karena itu, pesan Bey Sujarwo mengenai pentingnya mendengar, menganalisis, dan mengedepankan kebenaran menjadi pelajaran berharga yang relevan bagi setiap calon advokat.

Dengan bekal tersebut, para peserta PKPA diharapkan tidak hanya siap menjadi advokat yang cakap secara profesional, tetapi juga mampu menjadi bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang lebih baik di Provinsi Lampung maupun Indonesia secara umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *