BANDAR LAMPUNG, (SA) – Profesi advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan hukum yang mumpuni, tetapi juga integritas, kepekaan sosial, serta komitmen terhadap penegakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan oleh Dr. Ahmad Handoko saat memberikan materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung Angkatan I Tahun 2026 di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Sabtu (30/5/2026).
Di hadapan para calon advokat, Ahmad Handoko menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan yang memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu.
Menurutnya, seorang advokat harus senantiasa menjunjung tinggi integritas, memegang teguh kode etik profesi, serta tidak menjadikan keuntungan materi sebagai satu-satunya orientasi dalam menjalankan praktik hukum.
“Advokat harus berintegritas, berpihak kepada rakyat kecil yang membutuhkan bantuan hukum, tidak melulu berorientasi pada profit, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesi,” ujarnya di hadapan peserta PKPA.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Handoko menyampaikan materi mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, salah satu materi penting yang wajib dipahami oleh calon advokat.
Ia menjelaskan berbagai aspek prosedural dalam beracara di Mahkamah Konstitusi, mulai dari kewenangan lembaga tersebut, tata cara pengajuan permohonan, hingga mekanisme persidangan dan pembuktian.
Namun penyampaian materi tidak hanya berfokus pada aspek normatif dan teoritis. Ahmad Handoko juga membagikan berbagai pengalaman praktis selama berkiprah sebagai advokat.
Pengalaman-pengalaman tersebut menjadi nilai tambah bagi peserta karena memberikan gambaran nyata mengenai tantangan yang akan dihadapi dalam dunia praktik hukum.
Suasana kelas berlangsung dinamis. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya pembelajaran dan aktif berinteraksi melalui sesi tanya jawab.
Berbagai pertanyaan diajukan terkait praktik beracara, etika profesi, hingga tantangan advokat dalam memperjuangkan kepentingan hukum klien tanpa mengabaikan prinsip-prinsip profesionalisme.
Bagi para calon advokat, pemahaman mengenai hukum acara di Mahkamah Konstitusi menjadi semakin relevan mengingat peran lembaga tersebut yang strategis dalam menjaga konstitusi dan demokrasi.
Seorang advokat, kata Ahmad Handoko, tidak hanya dituntut memahami hukum secara tekstual, tetapi juga harus mampu melihat hukum sebagai instrumen untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Diketahui, Ahmad Handoko merupakan salah satu advokat yang cukup dikenal di Provinsi Lampung.
Selain aktif mengelola kantor hukum miliknya, ia juga kerap terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan pendidikan hukum.
Namanya juga dikenal dalam dinamika politik lokal serta berbagai penanganan perkara yang mendapat perhatian publik.
Salah satu hal yang membuatnya mendapat apresiasi dari masyarakat adalah komitmennya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada warga kurang mampu.
Pernyataan Ahmad Handoko mengenai pentingnya integritas dan pengabdian sosial dalam profesi advokat dinilai menjadi pengingat penting bagi para peserta PKPA.
Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum dan tingginya tuntutan masyarakat terhadap penegakan keadilan, advokat tidak hanya dituntut cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan moral dan keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan. (*)
