LAMPUNG SELATAN, (SA) – Dugaan tindakan perundungan (bullying) verbal yang dilakukan oleh seorang oknum guru kembali mencoreng dunia pendidikan.
Peristiwa ini terjadi di SDN 3 Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan korban seorang anak di bawah umur yang merupakan penyintas kasus rudapaksa.
Korban yang identitasnya disamarkan dengan inisial BL mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari oknum guru tersebut.
Alih-alih memberikan dukungan dan motivasi, korban justru dipanggil ke dalam ruangan dan menerima ucapan yang dinilai merendahkan serta menyakitkan secara psikologis.
Menurut penuturan BL, oknum guru tersebut menyampaikan kata-kata yang menyinggung kondisi korban.
“Kamu seharusnya sudah tidak bersekolah di sini lagi, kamu sudah memalukan nama sekolah. Kamu nanti akan menjadi seperti anak Cisarua, alumni sekolah di sini jadi PSK,” ujar BL menirukan perkataan yang diterimanya.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Sekretaris PWDP Provinsi Lampung, Galih Pramana, menyayangkan sikap oknum guru tersebut yang dinilai tidak mencerminkan peran pendidik.
“Seharusnya guru menjadi pembimbing dan pembina, yang membangun mental serta memberikan motivasi terbaik, terutama kepada murid yang sedang mengalami trauma. Bukan justru melakukan bullying verbal yang dapat memperparah kondisi psikologis korban,” ujar Galih, Kamis (16/04/2026).
Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi memperdalam trauma yang dialami korban dan dapat memicu depresi. Oleh karena itu, Galih mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami berharap dinas pendidikan segera memanggil oknum guru yang bersangkutan beserta kepala sekolah untuk dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi yang sesuai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Galih juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Ia menyebut tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C junto Pasal 80 yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 3,5 tahun serta denda maksimal Rp72 juta.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal penghinaan dalam KUHP (Pasal 310–312), serta melanggar ketentuan dalam Permendikbud terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang mewajibkan lingkungan sekolah bebas dari kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut. (*)
