Sektor Jasa Keuangan Kokoh Hadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global

Arah Kebijakan

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan sektor jasa keuangan dapat berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut :

  1. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Meskipun tekanan di pasar keuangan global menurun seiring ekspektasi era berakhirnya pengetatan suku bunga global, namun OJK tetap mewaspadai faktor-faktor risiko yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan sektor jasa keuangan ke depan, yaitu terdapat downside risk dari pelemahan perekonomian Tiogkok, tensi geopolitik masih tinggi, serta fluktuasi harga komoditas ekspor utama. Oleh karena itu, LJK diminta agar tetap mencermati faktor-faktor risiko di atas dan secara berkala melakukan uji ketahanan dalam rangka mengukur kemampuan dalam menyerap potensi risiko yang terjadi.​

  1. Kebijakan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar
    1. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 26 tahun 2023 Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di Pasar Modal. Dengan diterbitkannya POJK ini dapat memberikan pedoman serta kepastian hukum bagi perusahaan dual listed dalam menyusun laporan keuangan berbasis SAKI dan diharapkan dapat meningkatkan peringkat Indonesia dalam menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS).
    2. OJK menerbitkan peraturan dan pedoman untuk mendukung transfromasi digital sektor perbankan melalui POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK LDBU) dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

POJK LDBU merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 12/POJK.03/2018 dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu poin penting POJK ini adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *