Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama
SUNGGUH ironis ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi tenaga kerja justru tercoreng oleh praktik korupsi yang sistematis. Kasus pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan kepercayaan publik.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 22 April 2026 terhadap delapan terdakwa menjadi penanda penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap agen pengurusan izin tenaga kerja asing dengan total nilai fantastis mencapai Rp130,51 miliar dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Skala dan durasi kejahatan ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukanlah tindakan individual, melainkan telah mengakar dalam sistem birokrasi yang seharusnya steril dari kepentingan pribadi.
Vonis yang dijatuhkan bervariasi antara 4 hingga 7,5 tahun penjara, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti.
Secara normatif, putusan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 12 huruf e dalam rezim Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.
Namun demikian, jika ditimbang dari besarnya kerugian dan dampak sistemik yang ditimbulkan muncul pertanyaan serius, apakah hukuman tersebut telah memenuhi rasa keadilan publik?
Dalam perspektif kriminologi dan hukum pidana, korupsi yang dilakukan oleh aparat negara memiliki tingkat kejahatan yang lebih tinggi (extraordinary crime) karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan pendekatan legal formal, tetapi juga harus mempertimbangkan efek jera (deterrence effect) dan pemulihan kepercayaan publik (restorative trust).
Ketika vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, publik berpotensi menafsirkan adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum.
Lebih jauh, praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini berimplikasi luas terhadap iklim investasi dan tata kelola ketenagakerjaan nasional.
Indonesia yang tengah berupaya menarik investasi asing justru dihadapkan pada kenyataan pahit, birokrasi yang rentan disusupi praktik rente.
Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai reputasi Indonesia di mata dunia internasional.
Dari sudut pandang administrasi publik, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya transparansi dalam layanan perizinan.
Reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan seolah kehilangan makna ketika praktik korupsi masih terjadi secara masif dan terorganisir.
Digitalisasi layanan perizinan yang seharusnya menjadi solusi pun tidak akan efektif tanpa integritas aparat yang menjalankannya.
Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri.
Demi menjaga kewibawaan dan kehormatan pemerintah serta rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap bentuk penyimpangan harus ditindak tanpa kompromi.
Korupsi bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga tentang hilangnya kepercayaan dan kepercayaan adalah mata uang paling berharga dalam sebuah negara hukum.
Masyarakat menaruh harapan besar agar penegakan hukum tidak berhenti pada vonis semata, tetapi berlanjut pada perbaikan sistem yang mampu mencegah kejahatan serupa terulang kembali.
Sebab, keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum pelaku, melainkan juga memastikan bahwa ruang bagi kejahatan itu tidak lagi tersedia di masa depan. (*)
Bandar Lampung, 27 April 2026
