Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama
DI TENGAH upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan dari pinggiran, posisi kepala desa (kades) menjadi semakin strategis sekaligus rentan. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai aktor utama dalam pengelolaan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
Dalam konteks ini, isu kriminalisasi terhadap kepala desa yang kembali mencuat pada April 2026 menjadi perhatian serius, sekaligus momentum untuk menata ulang relasi antara penegakan hukum dan perlindungan aparatur desa.
Instruksi tegas dari Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, patut diapresiasi sebagai langkah progresif.
Penekanan agar aparat kejaksaan tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka tanpa bukti kuat menunjukkan adanya kesadaran bahwa hukum tidak boleh menjadi alat tekanan, apalagi sarana politisasi.
Dalam negara hukum, prinsip due process of law harus dijunjung tinggi, termasuk bagi aparatur desa yang kerap berada di posisi paling rentan dalam struktur pemerintahan.
Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah pembedaan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Selama ini, tidak sedikit kepala desa yang tersandung masalah hukum karena kekeliruan administratif, mulai dari ketidaktepatan pelaporan hingga kelemahan dalam tata kelola anggaran.
Padahal, tidak semua kesalahan administratif layak dikriminalisasi. Pendekatan pembinaan yang diutamakan oleh kejaksaan menjadi sangat relevan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, sanksi administratif seharusnya menjadi langkah awal sebelum masuk ke ranah pidana.
Kriminalisasi yang berlebihan justru berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan kepala desa, yang pada akhirnya menghambat inovasi dan keberanian dalam mengambil kebijakan.
Namun demikian, penting untuk digarisbawahi bahwa perlindungan ini bukanlah bentuk impunitas.
Ketika terdapat bukti nyata penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, maka proses hukum harus tetap berjalan tegas dan transparan. Di sinilah keseimbangan antara perlindungan dan penegakan hukum diuji.
Langkah pemerintah melalui program Jaga Desa 2026 juga menjadi bagian dari upaya sistemik dalam menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang sehat.
Program ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi mengandung pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi aparatur desa dari praktik-praktik intimidatif, termasuk laporan hukum yang tidak berdasar.
Dalam praktiknya, banyak kepala desa menghadapi tekanan dari berbagai pihak, mulai dari kelompok kepentingan lokal hingga oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk melakukan pemerasan. Fenomena ini tidak bisa diabaikan.
Ketika hukum dijadikan alat untuk menekan atau menjatuhkan, maka keadilan substantif menjadi korban.
Dengan adanya program ini, diharapkan kepala desa memiliki ruang gerak yang lebih aman dalam menjalankan pembangunan, tanpa dibayangi ketakutan akan kriminalisasi yang tidak proporsional.
Beberapa kasus yang mencuat, seperti dugaan praktik jual beli jabatan di Pati atau aksi massa di Medan terkait kasus kepala desa di Karo, menunjukkan kompleksitas persoalan di lapangan.
Tidak semua kasus dapat dilihat secara hitam-putih. Ada yang memang murni pelanggaran hukum, tetapi tidak sedikit pula yang sarat nuansa politis atau konflik kepentingan.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara.
Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada prosedur formal, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan desa.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 telah memperketat pengelolaan dana desa.
Langkah ini merupakan respon terhadap berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
Penegasan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan perkara hukum individu, menjadi batas yang jelas dalam tata kelola keuangan desa.
Namun, regulasi yang ketat harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Tidak semua kepala desa memiliki latar belakang administratif atau keuangan yang memadai.
Tanpa pendampingan yang efektif, regulasi justru berpotensi menjadi jebakan baru.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan.
Pembinaan, pelatihan, serta pengawasan yang konstruktif harus menjadi prioritas, bukan sekedar penindakan.
Pada akhirnya, isu kriminalisasi kepala desa tidak boleh dilihat sebagai upaya melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, ini adalah panggilan untuk memperkuat keadilan itu sendiri.
Hukum harus menjadi instrumen yang melindungi, bukan menakuti dan membina, bukan sekadar menghukum.
Di sisi lain, kepala desa juga memikul tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Integritas menjadi kunci utama.
Perlindungan yang diberikan negara harus dijawab dengan kinerja yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Jangan sampai kebijakan perlindungan ini disalahartikan sebagai ruang untuk melakukan penyimpangan.
Justru sebaliknya, ini adalah kesempatan untuk membangun tata kelola desa yang lebih baik, bersih, dan berwibawa.
Kriminalisasi kepala desa adalah persoalan serius yang tidak boleh terulang. Instruksi Jaksa Agung dan berbagai kebijakan pendukung lainnya merupakan langkah maju yang patut diapresiasi.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Keadilan tidak boleh tebang pilih, tetapi juga tidak boleh membabi buta. Dalam konteks pemerintahan desa, keseimbangan antara perlindungan hukum dan penegakan integritas adalah kunci.
Hanya dengan cara itulah, desa dapat benar-benar menjadi fondasi kuat bagi kemajuan bangsa dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama. (*)
Bandar Lampung, 21 April 2026
