Darurat Curanmor Bersenpi

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama 

KEMATIAN Brigadir Arya Supena di Bandar Lampung bukan hanya kabar duka biasa. Peristiwa itu adalah peringatan bahwa kejahatan jalanan di Indonesia telah mengalami transformasi yang sangat mengkhawatirkan. Ketika pelaku pencurian kendaraan bermotor tidak lagi hanya membawa kunci letter T, melainkan sudah berani menggunakan senjata api dan membunuh aparat negara di ruang publik, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keamanan masyarakat, tetapi juga kewibawaan negara.

Insiden tragis yang terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, Sabtu pagi 9 Mei 2026, menunjukkan bahwa pelaku curanmor kini tidak lagi bekerja secara sporadis dan amatiran.

Mereka telah bergerak dengan pola yang lebih terorganisasi, nekat, dan brutal. Brigadir Arya Supena, anggota Direktorat Intelkam Polda Lampung, gugur ketika memergoki dua pelaku yang hendak mencuri sepeda motor milik karyawan toko.

Dalam duel yang terjadi, korban ditembak di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.

Kematian seorang anggota polisi saat menjalankan tugas pengamanan masyarakat tentu menjadi tamparan keras bagi seluruh institusi penegak hukum.

Lebih dari itu, kejadian tersebut juga memperlihatkan bahwa ancaman kriminalitas di Indonesia sedang mengalami eskalasi serius.

Persoalan keamanan nasional dalam skala lokal yang jika dibiarkan akan berkembang menjadi ancaman sosial yang jauh lebih besar.

Indonesia sebenarnya sudah lama menghadapi persoalan curanmor. Namun selama ini masyarakat cenderung menganggapnya sebagai kejahatan biasa karena yang hilang hanya kendaraan. Padahal dampaknya jauh lebih luas.

Ketika pelaku sudah berani membunuh aparat, maka negara tidak boleh lagi merespons dengan cara-cara biasa.

Pendekatan normatif dan rutinitas penegakan hukum yang lamban hanya akan membuat kelompok kriminal semakin percaya diri. Negara harus hadir dengan langkah yang cepat, terukur, dan tegas.

Pembentukan tim khusus oleh Kapolda Lampung patut diapresiasi. Langkah pengejaran intensif terhadap pelaku merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kehormatan institusi kepolisian sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat.

Namun masyarakat tentu berharap lebih dari hanya pengejaran pelaku. Yang dibutuhkan adalah pembongkaran menyeluruh terhadap jaringan curanmor bersenjata di Lampung.

Sebab dalam banyak kasus, pelaku lapangan hanyalah bagian kecil dari rantai kejahatan yang lebih besar.

Jika yang ditangkap hanya eksekutor lapangan, maka jaringan kejahatan akan terus hidup dan melahirkan pelaku baru.

Karena itu, aparat penegak hukum harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan operasi besar-besaran terhadap seluruh jaringan curanmor di Lampung.

Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kriminal bersenjata. Negara tidak boleh tampak lemah di hadapan bandit jalanan.

Selain itu, persoalan peredaran senjata api ilegal juga harus menjadi perhatian serius. Senjata api di tangan pelaku kriminal bukan hanya ancaman bagi aparat, tetapi juga ancaman langsung bagi masyarakat sipil.

Negara wajib memastikan bahwa distribusi senjata ilegal dapat diputus hingga ke akar-akarnya.

Jika benar senjata yang digunakan pelaku berasal dari hasil perebutan saat duel dengan korban, maka hal itu tetap menunjukkan betapa tingginya risiko yang dihadapi aparat di lapangan.

Situasi tersebut juga menjadi evaluasi terhadap standar pengamanan personel ketika menghadapi pelaku kriminal berisiko tinggi.

Kita tentu tidak ingin Indonesia berubah menjadi ruang publik yang dipenuhi ketakutan akibat aksi kriminal bersenjata.

Masyarakat harus tetap merasa aman saat bekerja, berdagang, atau cuma memarkir kendaraan di depan toko.

Negara hadir justru untuk memastikan rasa aman itu tidak dirampas oleh kelompok kriminal.

Karena itu, kasus Brigadir Arya Supena tidak boleh berhenti hanya sebagai berita kriminal harian yang kemudian dilupakan masyarakat beberapa hari kemudian.

Peristiwa ini harus menjadi introspeksi nasional untuk memperkuat perang terhadap kejahatan jalanan yang semakin brutal.

Penghormatan terbaik kepada almarhum bukan hanya ucapan belasungkawa, melainkan keberanian negara menuntaskan jaringan kejahatan yang telah merenggut nyawanya.

Negara harus menunjukkan bahwa darah aparat yang gugur tidak akan sia-sia dan bahwa hukum tetap lebih kuat daripada peluru para penjahat.

Sungguh sangat ironis apabila di negara yang berdasarkan hukum, aparat justru gugur ditembak oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor di tengah kota. Situasi seperti ini tidak boleh dianggap normal.

Bila negara lamban dan gagal bertindak tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan masyarakat, melainkan juga martabat bangsa.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang tunduk pada ketakutan terhadap bandit jalanan.

Karena itu, demi kehormatan bangsa dan kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pelaku harus ditangkap, jaringannya harus dihancurkan, dan kejahatan bersenjata harus diberantas tanpa kompromi. (*)

Bandar Lampung, 10 Mei 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *