BANDAR LAMPUNG, (SA) – Lukman S Ginting menyempatkan berbincang santai dengan para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Sabtu sore (16/5/2026), usai menyampaikan materi dalam kegiatan pendidikan calon advokat tersebut.
Suasana diskusi berlangsung hangat.
Setelah sesi penyampaian materi selesai, Lukman memilih duduk berbaur bersama peserta yang telah lebih dahulu berkumpul.
Tanpa menjaga jarak formal antara pemateri dan peserta, ia terlibat dalam obrolan ringan sekaligus diskusi serius mengenai dunia profesi advokat.
Dalam kesempatan itu, Lukman banyak membagikan pengalaman selama menjalani profesi sebagai advokat, terutama dalam menangani berbagai perkara pidana maupun perdata di pengadilan wilayah Lampung.
Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar praktik advokasi, tantangan persidangan, hingga etika profesi yang harus dijunjung tinggi oleh seorang pengacara.
Salah satu pesan penting yang disampaikan Lukman adalah soal integritas dalam menjalankan profesi hukum. Ia mengingatkan para peserta PKPA agar kelak, setelah resmi menjadi advokat, tidak pernah melakukan rekayasa alat bukti dalam proses persidangan.
“Profesi advokat adalah profesi terhormat atau officium nobile. Karena itu, integritas harus dijaga. Jangan pernah merekayasa bukti, sebab tugas advokat adalah membela berdasarkan fakta dan hukum, bukan menciptakan fakta,” pesannya di hadapan peserta.
Sebagai advokat yang dikenal aktif menangani perkara pidana dan perdata, Lukman telah mendampingi berbagai klien dalam sejumlah kasus menonjol di Lampung. Salah satunya saat ia bertindak sebagai penasihat hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan anak.
Dalam persidangan tersebut, Lukman dikenal gigih memperjuangkan hak kliennya melalui nota pembelaan atau pledoi. Ia berupaya menguji secara kritis keabsahan penerapan pasal-pasal dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum, sebagai bagian dari prinsip pembelaan yang menjunjung due process of law.
Interaksi langsung antara praktisi hukum berpengalaman dengan calon advokat dalam kegiatan PKPA dinilai menjadi ruang penting untuk menanamkan nilai profesionalisme sejak dini.
Bukan hanya pemahaman teori hukum, peserta juga memperoleh gambaran nyata mengenai tantangan profesi advokat di lapangan, termasuk pentingnya menjaga etika dan marwah penegakan hukum. (*)
