Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Wartawan Utama
ADA satu pertanyaan sederhana yang patut kita renungkan bersama. Jika seorang pejabat negara menerima sebuah amplop misterius yang ditinggalkan oleh seseorang yang sedang memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah, apa yang seharusnya dilakukan? Apakah cukup dikembalikan kepada pemberinya? Ataukah justru wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar semuanya terang-benderang?
Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi mengenai amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, seusai audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada awal Juni 2026.
Raja Juli menyatakan tidak pernah membuka amplop tersebut, tidak mengetahui isinya, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada sang bupati. Pengembalian itu, menurut penjelasannya, dilakukan sebelum Suhardiman kemudian terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Penjelasan tersebut tentu merupakan hak setiap pejabat kepada publik. Namun, dalam negara hukum, ukuran integritas bukan hanya ditentukan oleh niat baik, melainkan juga oleh kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Korupsi bukan hanya soal uang miliaran rupiah yang berpindah tangan. Korupsi juga berbicara mengenai kepercayaan.
Bahkan dalam banyak kasus, korupsi bermula dari sesuatu yang tampak sepele yakni sebuah hadiah, bingkisan, fasilitas, makan malam, perjalanan dinas, atau sebuah amplop yang dianggap tidak berarti.
Karena itulah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur secara khusus mengenai gratifikasi. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatannya kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan.
Mekanisme ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan benteng pertama untuk mencegah lahirnya praktik suap yang lebih besar.
Logikanya sederhana. Kalau memang pemberian itu tidak pantas diterima, mengapa negara tidak diberi kesempatan untuk menilainya?
Kalau memang pejabat tersebut merasa bersih, bukankah pelaporan kepada KPK justru menjadi perlindungan hukum terbaik baginya?
Dalam konteks itulah, pengembalian langsung kepada pemberi memang dapat dipandang sebagai bentuk penolakan.
Namun, ruang diskusi publik tetap terbuka mengenai apakah langkah tersebut sudah memenuhi semangat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, atau apakah pelaporan kepada KPK merupakan mekanisme yang lebih tepat.
Bagi saya, pertanyaan ini jauh lebih penting daripada memperdebatkan isi amplop yang hingga kini dikatakan tidak pernah diketahui.
Yang sedang dipertaruhkan bukan isi amplop. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem antikorupsi.
Bayangkan apabila pola seperti ini menjadi kebiasaan. Setiap pejabat yang menerima pemberian cukup mengembalikannya secara diam-diam kepada pemberi tanpa ada laporan kepada lembaga yang berwenang.
Negara kehilangan jejak. Masyarakat kehilangan kepastian. Penegak hukum kehilangan informasi awal yang mungkin saja penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Di sinilah urgensi pelaporan kepada KPK menjadi sangat relevan. Pelaporan bukan dimaksudkan untuk mempermalukan siapa pun. Sebaliknya, pelaporan adalah bentuk perlindungan bagi pejabat yang ingin menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki sedikit pun niat untuk menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya.
Apalagi dalam perkara ini, pemberi amplop belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap perizinan kawasan hutan dan jual beli jabatan. Saya sengaja menggunakan istilah “dugaan” karena proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah wajib dihormati.
Hubungan antara amplop tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK tentu menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapnya berdasarkan alat bukti, bukan opini publik.
Namun, justru karena itulah, setiap prosedur administrasi yang berkaitan dengan pemberian kepada pejabat publik seharusnya dilakukan secara lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Integritas bukan hanya soal bebas dari korupsi. Integritas adalah keberanian menjalankan prosedur, meskipun prosedur itu mungkin terasa merepotkan.
Saya percaya bahwa bangsa ini membutuhkan pejabat-pejabat yang bukan hanya bersih, tetapi juga mampu menunjukkan kebersihannya melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara.
Sebab dalam negara demokrasi, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui pernyataan, melainkan melalui tindakan yang dapat diuji.
Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara. Jangan pernah menganggap sebuah amplop sebagai persoalan kecil. Jangan pernah merasa cukup hanya dengan mengembalikannya kepada pemberi.
Ketika ada mekanisme pelaporan kepada KPK, gunakanlah mekanisme itu. Bukan karena kita mencurigai semua orang, melainkan karena kita ingin menjaga marwah jabatan publik.
Negara telah membangun sistem pelaporan gratifikasi agar setiap pejabat memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Sistem itu tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan sebagai benteng integritas.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK. Ia adalah tanggung jawab seluruh penyelenggara negara, dimulai dari tindakan-tindakan kecil yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Demi menjaga kehormatan pemerintah, kewibawaan institusi negara, dan martabat rakyat Indonesia, saya mengajak seluruh pejabat publik untuk menjadikan kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai budaya, bukan hanya pilihan.
Sebab integritas yang sejati tidak berhenti pada keberanian menolak sebuah amplop.
Integritas yang sejati adalah keberanian membawa setiap dugaan penyimpangan ke dalam mekanisme hukum yang telah disediakan oleh negara.
Hanya dengan cara itulah, kepercayaan rakyat kepada pemerintah akan tetap terjaga, dan cita-cita mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi kenyataan. (*)
Bandar Lampung, 6 Juli 2026
