Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama
PERJALANAN bangsa dalam membangun sistem hukum yang berdaulat sejatinya telah memasuki babak baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Produk legislasi ini digadang-gadang sebagai tonggak dekolonisasi hukum pidana, menggantikan warisan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul ironi yang tak bisa diabaikan, potensi kriminalisasi terhadap profesi tertentu di tengah masa transisi implementasinya.
Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika sejumlah pasal dalam KUHP baru justru memantik kekhawatiran publik, terutama dari kalangan profesi seperti advokat. Bahkan, isu ini telah sampai ke meja Mahkamah Konstitusi untuk diuji secara konstitusional. Pertanyaannya kemudian, apakah reformasi hukum yang diharapkan justru berpotensi mengekang kebebasan profesi yang sejatinya dilindungi oleh hukum itu sendiri?
Sebagai produk hukum nasional yang baru, implementasi KUHP tentu membutuhkan proses transisi yang tidak sederhana. Tidak hanya menyangkut kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga harmonisasi dengan berbagai regulasi lain, termasuk peraturan daerah. Dalam praktiknya, disharmonisasi ini berpotensi melahirkan multitafsir terhadap norma hukum yang ada.
Ketika norma tidak dirumuskan secara jelas dan tegas, maka ruang interpretasi menjadi terlalu luas. Di sinilah potensi penyalahgunaan hukum muncul. Hukum yang seharusnya menjadi alat perlindungan justru dapat berubah menjadi instrumen represif.
Dalam perspektif teori hukum, kondisi ini dikenal sebagai overcriminalization, yakni kecenderungan negara memperluas wilayah kriminalisasi tanpa pertimbangan proporsionalitas. Akibatnya, profesi tertentu yang menjalankan tugasnya secara sah justru dapat terseret ke dalam jerat pidana.
Salah satu profesi yang disorot dalam polemik ini adalah advokat. Sebagai bagian dari sistem peradilan, advokat memiliki peran strategis dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak warga negara.
Bahkan, secara normatif, profesi advokat dijamin independensinya dalam menjalankan tugas.
Namun, sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai berpotensi menafsirkan tindakan profesional advokat sebagai perbuatan pidana, terutama dalam konteks pembelaan klien. Jika hal ini terjadi, maka bukan hanya advokat yang dirugikan, tetapi juga masyarakat pencari keadilan.
Kriminalisasi terhadap advokat dapat menciptakan efek jera (chilling effect) yang berbahaya. Advokat akan menjadi takut dalam menjalankan fungsi pembelaan secara maksimal, yang pada akhirnya melemahkan prinsip fair trial dalam sistem peradilan.
Langkah pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme konstitusional yang penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Melalui judicial review, norma-norma yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dapat dikoreksi.
Namun, mengandalkan mekanisme ini saja tidak cukup. Legislator sebagai pembentuk undang-undang harus proaktif dalam melakukan evaluasi dan revisi terhadap pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Revisi undang-undang tidak boleh dipandang sebagai kelemahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap rakyat.
Hukum bukan sekadar teks normatif yang kaku, melainkan refleksi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum harus ditegakkan tidak hanya berdasarkan kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.
Pemikiran klasik dari filsuf hukum seperti Gustav Radbruch menegaskan bahwa ketika hukum positif bertentangan secara nyata dengan keadilan, maka keadilan harus diutamakan. Prinsip ini relevan dalam membaca dinamika KUHP baru yang tengah diuji oleh realitas sosial.
Jika hukum justru melahirkan ketakutan bagi profesi yang seharusnya dilindungi, maka ada yang keliru dalam konstruksi normanya. Negara tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat pembungkaman, apalagi terhadap profesi yang berperan dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.
Melihat berbagai persoalan yang muncul, revisi terhadap KUHP baru menjadi sebuah keniscayaan. Namun, revisi tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak parsial.
Pendekatan yang digunakan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
Selain itu, harmonisasi dengan peraturan lain harus menjadi prioritas utama. Tanpa harmonisasi, hukum akan kehilangan efektivitasnya dan justru menciptakan ketidakpastian.
Pemerintah dan DPR harus bergerak cepat namun tetap cermat. Setiap perubahan harus didasarkan pada kajian ilmiah yang mendalam, bukan sekadar respons politis jangka pendek.
Transisi menuju KUHP nasional seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berkeadaban. Namun, jika dalam prosesnya justru muncul potensi kriminalisasi terhadap profesi tertentu, maka hal tersebut harus segera dikoreksi.
Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan ancaman. Ia harus menjadi cahaya keadilan, bukan bayang-bayang ketakutan.
Sudah saatnya semua pihak, terutama pembentuk undang-undang, kembali pada hakikat hukum itu sendiri, menegakkan keadilan dan kebenaran dengan kebijaksanaan yang tinggi.
Jika tidak, maka reformasi hukum yang kita banggakan hanya akan menjadi ilusi yang jauh dari realitas keadilan yang diharapkan rakyat. (*)
Bandar Lampung, 18 Maret 2026
