Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama
SERANGAN penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Kamis malam 12 Maret 2026, menghadirkan ironi yang sangat menyakitkan bagi perjalanan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, sekitar pukul 21.00 WIB itu bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan sebuah sinyal bahaya yang menguji komitmen negara terhadap perlindungan warga negara, khususnya para pejuang hak asasi manusia.
Serangan tersebut mengakibatkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius hingga 24 persen di beberapa bagian tubuhnya. Ia kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), salah satu rumah sakit rujukan nasional yang menangani kasus-kasus medis berat.
Kondisi ini tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga menimbulkan kegelisahan publik mengenai keamanan para aktivis yang selama ini bekerja untuk mengawal keadilan dan kebenaran.
Peristiwa ini segera menjadi perhatian luas.
Aparat dari Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan per 15 Maret 2026. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara rekaman kamera pengawas (CCTV) sedang dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai foto terduga pelaku yang sempat beredar di media sosial karena diduga merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan.
Langkah cepat penegak hukum tersebut patut diapresiasi, namun publik tentu berharap lebih dari sekadar proses formal. Kejahatan yang menimpa seorang aktivis HAM memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibandingkan tindak kriminal biasa. Ia menyentuh langsung persoalan keamanan demokrasi, kebebasan sipil, dan perlindungan terhadap mereka yang bekerja membela hak-hak masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memberikan instruksi langsung kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Instruksi tersebut menunjukkan bahwa negara tidak boleh memandang enteng peristiwa ini. Dalam sistem negara hukum, setiap tindakan kekerasan terhadap warga negara, terlebih terhadap pembela HAM harus diperlakukan sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada korban untuk memastikan keamanan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung. Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan.
Namun, di balik berbagai respons institusional tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, mengapa kekerasan semacam ini masih terjadi di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan dan keamanan bagi setiap warga negara?
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa serangan terhadap aktivis bukanlah fenomena baru. Berbagai kasus kekerasan, intimidasi, bahkan kriminalisasi terhadap pejuang hak asasi manusia pernah terjadi dalam berbagai periode. Meski reformasi telah membuka ruang demokrasi yang lebih luas, ancaman terhadap para pembela HAM masih kerap muncul dalam bentuk yang berbeda-beda.
Serangan air keras terhadap Andrie Yunus memiliki karakteristik yang sangat mengkhawatirkan. Tindakan tersebut bukan sekadar bertujuan melukai secara fisik, tetapi juga memiliki dimensi psikologis dan simbolik. Penyiraman air keras sering digunakan sebagai bentuk teror yang dimaksudkan untuk memberikan efek trauma jangka panjang kepada korban sekaligus mengirim pesan intimidatif kepada lingkungan sosialnya.
Dalam perspektif kriminologi, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan yang memiliki unsur pesan (message crime). Artinya, pelaku tidak hanya ingin menyakiti korban secara pribadi, tetapi juga ingin menciptakan rasa takut yang lebih luas di masyarakat.
Jika serangan semacam ini tidak diusut secara tuntas, maka dampaknya bisa jauh lebih besar dari sekadar penderitaan korban. Ia dapat menciptakan iklim ketakutan yang membuat para aktivis, jurnalis, maupun masyarakat sipil enggan bersuara.
Kasus ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. Setiap individu memiliki hak fundamental atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan. Hak tersebut dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dalam kerangka negara hukum demokratis, perlindungan terhadap pembela HAM menjadi salah satu indikator penting kualitas demokrasi. Negara yang gagal melindungi para pembela HAM berisiko mengalami kemunduran dalam praktik demokrasi dan kebebasan sipil.
Para aktivis HAM menjalankan fungsi sosial yang sangat vital. Mereka mengawasi jalannya kekuasaan, mengadvokasi korban ketidakadilan, serta mendorong transparansi dalam kehidupan publik. Tanpa keberadaan mereka, ruang demokrasi bisa menjadi lebih sempit dan masyarakat kehilangan salah satu mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Oleh karena itu, serangan terhadap seorang aktivis HAM sejatinya merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan. Dalam konteks ini, tanggung jawab negara tidak berhenti pada proses penegakan hukum semata, tetapi juga mencakup pencegahan dan perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang rentan menjadi target kekerasan.
Instruksi Presiden kepada Kapolri untuk mengusut kasus ini secara transparan menjadi langkah penting. Namun, transparansi tidak hanya berarti membuka proses penyidikan kepada publik. Ia juga harus disertai dengan profesionalisme aparat, independensi penyelidikan, serta komitmen untuk mengungkap motif di balik kejahatan tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah serangan ini murni tindakan kriminal individual atau memiliki latar belakang yang lebih kompleks. Mengungkap motif menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum karena akan menentukan langkah-langkah pencegahan di masa depan.
Jika pelaku berhasil ditangkap dan motifnya terungkap secara jelas, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin kuat. Sebaliknya, jika kasus ini berakhir tanpa kejelasan, maka ia berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selain aparat penegak hukum, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal proses ini. Partisipasi publik dalam memberikan informasi, mengawasi jalannya penyidikan, serta menjaga solidaritas terhadap korban merupakan bagian dari upaya kolektif menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Namun, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kasus ini, kepolisian telah mengingatkan bahwa foto terduga pelaku yang beredar di media sosial merupakan rekayasa kecerdasan buatan. Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa era digital membawa tantangan baru dalam proses penegakan hukum.
Disinformasi dapat mengaburkan fakta, memperkeruh suasana, bahkan menghambat proses penyelidikan. Oleh karena itu, sikap kritis dan kehati-hatian masyarakat dalam menerima informasi menjadi sangat penting.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada akhirnya merupakan ujian nyata bagi kualitas demokrasi Indonesia. Negara harus menunjukkan bahwa kekerasan tidak memiliki tempat dalam kehidupan publik, terlebih ketika ia menargetkan individu yang bekerja memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Demokrasi tidak hanya diukur dari adanya pemilu atau kebebasan berpendapat, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi warganya dari ancaman kekerasan. Perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian integral dari sistem demokrasi yang sehat.
Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini secara tuntas akan menjadi pesan penting bagi masyarakat. Ia akan menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi kekerasan dan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan.
Serangan terhadap Andrie Yunus tidak boleh berhenti sebagai catatan kelam dalam perjalanan bangsa. Ia harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama terhadap perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Sebab pada akhirnya, menjaga keselamatan para pembela HAM berarti menjaga masa depan demokrasi itu sendiri. (*)
Bandar Lampung, 16 Maret 2026
