Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah Polda Lampung, berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas Kecamatan. Senin (30/1/23).
OB (22) pria pengangguran warga Kp. Tanjung Ratu Kec. Way Pengubuan, Lampung Tengah tersebut nyaris jadi bulan-bulanan warga, setelah aksinya dipergoki oleh keponakan korban, sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri (DPO).
Hal itu dijelaskan Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K,.M.Si saat di konfirmasi. Selasa (31/1/23).
Kapolsek mengatakan, bermula dari informasi masyarkat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Mojo Agung Kelurahan Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lamteng.
Informasi tersebut, kata Kapolsek langsung ditindak lanjuti oleh pihaknya, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Sefri Arisandi menuju TKP, untuk menggali informasi dan membuka rekaman CCTV.
āDari rekaman CCTV tersebut, diketahui dua orang pelaku kabur kearah Kp. Adi Jaya Kecamatan Terbanggi Besar dengan membawa sepeda motor milik korban. Bersama warga, kami lakukan pengejaran,ākata Kapolsek.
Saat dilakukan pengejaran, sambung Kapolsek salah seorang pelaku yakni OB berhasil ditangkap warga sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri (DPO).
āSaat warga mulai terbakar emosi, kami langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. Sementara seorang rekan pelaku, yang diduga pelaku pencurian lintas Kabupaten berhasil meloloskan diri (DPO),ātambahnya.
Peristiwa Curat yang sempat terekam kamera pengawas tersebut, bermula dari hilangnya 1 unit sepeda motor milik Sri Lestari (42) warga Kp. Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin sore (30/1/23) sekira pukul 16.50 WIB.
āKorban bersama anaknya berkunjung kerumah kerabatnya yang berada di Lingkungan Mojo Agung Kelurahan Seputih Jaya dan Honda Beat warna biru putih No.Pol BE 5226 IW diparkir di depan rumah,ājelasnya.
Selang beberapa saat, setelah memarkir sepeda motor dan masuk kerumah kakaknya, ternyata sepeda motor milik korban dibawa lari oleh dua orang pelaku.
āSaat kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, sempat dipergoki keponakan korban. Saat itu saksi langsung memberitahu korban dan sontak berteriak maling maling maling, āterangnya.
Mendengar ada teriakan maling, warga sekitar langsung berkumpul dan melakukan pegejaran, sementara masyarakat yang lain melaporkan peristiwa teraebut ke Polisi.
āBerkat gerak cepat petugas, kami berhasil mengamankan satu dari dua pelaku yang nyaris diamuk oleh massa,āungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, OB mengaku telah melakukan pencurian di 5 TKP, di 3 Kecamatan yang ada di Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan,ātegasnya.
Kini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih No.Pol BE 5226 IW milik korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara,ādemikian pungkasnya. (Humas LT).
