Staf Ahli Bupati: Sanksi Menanti Bagi ASN dan THLS Langgar Disiplin
LAMSEL, Kalianda – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya, PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS. Regulasi itu mengatur klasifikasi pemberian hukuman disiplin bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Sukarela…