Satgas PASTI Hentikan Penawaran Investasi dan Pengelolaan Dana Tanpa Izin Influencer Ahmad Rafif Raya
Keuangan – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (05/07/2024). Pada tanggal 4…