Restorative Justice: Paradigma Penyelesaian Perkara Pidana
Oleh: Muhammad Rafi Abdussalam (Internship Advokat Konstitusi) Amanat pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Pasal tersebut memiliki esensi bahwa negara Indonesia berjalan dibawah kekuasaan hukum. Oleh karena itu, segala tindakan seseorang yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus berdasarkan landasan hukum yang berlaku….