Restorative Justice: Paradigma Penyelesaian Perkara Pidana

Oleh: Muhammad Rafi Abdussalam (Internship Advokat Konstitusi) Amanat pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Pasal tersebut memiliki esensi bahwa negara Indonesia berjalan dibawah kekuasaan hukum. Oleh karena itu, segala tindakan seseorang yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus berdasarkan landasan hukum yang berlaku….

Read More

Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

LAMPUNG7COM | Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara. Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit. RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika…

Read More

Restoratif Justice, Polsek Padang Cermin Selesaikan Perkara Dugaan Pengeroyokan

LAMPUNG7COM | Dalam rangka penegakkan hukum yang berkeadilan, Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, lakukan Restorative Justice berupa penyelesaian perkara pengeroyokan yang terjadi di Tahura register 19, Talang Margomulyo, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, di Mapolsek Padang Cermin, Minggu (27/08/2023). Menurut Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju S.H., mewakili Kapolres Pesawaran…

Read More