OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan
LAMPUNG7COM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023), Jum’at (21/7/2023) dalam rillis yang diterima media. waktu paling lambat 31 Desember 2031. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember…