Bandar Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat (BARAK), Wildan, menyoroti adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam belanja anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Barat untuk tahun anggaran 2023-2024. Dugaan tersebut disampaikannya kepada awak media setelah tim investigasi BARAK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam berbagai pos anggaran.
Beberapa pengeluaran yang menjadi sorotan dalam belanja tahun 2023 antara lain:
- Pemeliharaan kendaraan operasional roda dua – Rp 49.210.000
- Pemeliharaan gedung kantor – Rp 34.290.000
- Biaya jasa manajemen building – Rp 54.102.000
- Keperluan sehari-hari perkantoran – Rp 29.227.000
- Fullboard pelatihan petugas Sakernas Agustus – Rp 72.090.000
- Fullboard pelatihan petugas Sakernas Februari – Rp 17.420.000
- Fullboard pelatihan petugas Sakernas Maret 2023 – Rp 115.000.000
- Konsumsi peserta FKP – Rp 78.300.000
- Konsumsi rapat pertemuan tim petugas ST2023 – Rp 57.000.000
- Fullboard pelatihan petugas PAPI di kabupaten – Rp 685.000.000
Menurut Wildan, hasil investigasi tim BARAK di lapangan menemukan adanya indikasi mark-up dan manipulasi anggaran, dengan ketidaksesuaian antara data dan realisasi belanja.
Sementara itu, belanja tahun anggaran 2024 yang juga menjadi perhatian antara lain:
- Konsumsi rapat (111, O-K, 64000) – Rp 26.860.000
- Pemeliharaan gedung kantor – Rp 56.392.000
Wildan menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam anggaran BPS Lampung Barat tersebut perlu mendapatkan perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Polda Lampung.
“Beberapa data dan bukti telah kami kumpulkan yang menunjukkan indikasi penyimpangan. Kami akan terus mendesak dan mengawal proses hukum agar kasus ini bisa diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Wildan.
DPP BARAK memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti temuan ini hingga adanya tindakan hukum yang jelas dari pihak berwenang. [Aris]