Disperkim Minta PT Noahtu Shipyard Segera Urus Dokumen Perizinan

banyuwulu.com –  Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung akan memanggil PT Noahtu Shipyard untuk dimintai keterangan terkait adanya bangunan yang berdiri di area reklamasi diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita akan panggil untuk minta keterangan,” kata Plt Kepala Disperkim Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, Kamis 15 Juni 2023.

Dia melanjutkan pihaknya minta agar PT Noahtu Shipyard segera mengurusnya secara online di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Masalah bangunan di lahan reklamasi nanti akan dijawab oleh sistem saat perusaan mengajukan PBG. Yang terpenting kami suruh segera mengajukan, nanti sistemnya yang menjawab. Kalau ditolak berarti rekomendasi untuk PBG bangunan tersebut tidak bisa,” terangnya.

Ketua Umum DPP LSM Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (Kampud), Seno Aji menanggapi terkait adanya sebuah perusahaan pembuatan kapal yang diduga tidak berizin.

“Ini seharusnya tidak terjadi, apalagi sebuah perusahaan pembuat kapal yang ada di Lampung tepatnya di Bandarlampung tidak mengamtongi izin. Patut dicurigai,” tegasnya.

Dirinya mendesak kepada PT PT Noahtu Shipyard khususnya dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung agar dapat menindak tegas adanya perusahaan besar yang melanggar aturan.

untuk Demokrasi provinsi lampung Seno Aji menanggapi terkait ada nya dugaan pt Noahtu shipyarr yg di duga belum ada ,memiliki perijinan kami sangat mendukung tindakan pemerintah balam dalam mendesak pt noah sgpyar untuk dapat mengurus ijin /menunjuk kan ijin nya kalau perusahaan ni bergerak tanpa ijin

“Ini sangat merugikan bagi Pemkot. Apalagi tidak ada izin seperti limbah dan bangunan tentu banyak berdampak bagi lingkungan hidup sekitarnya,” ujarnya.

“Terkait limbah dan lainnya kami dalam hal ini Kampud meminta perusahaan tersebut agar segera menyelesaikan segala perizinan yang dibutuh kan. Kami juga mendesak Pemkot agar tidak ada kucing-kucingan kepada perusahaan tersebut, jika tidak ada segera tindak tegas,” tegas dia.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *