Aksinya Terekam CCTV, Pria di Jaksel Ini Bantah Masturbasi Depan Anak SD

Jakarta – Seorang pria berinisial MS ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindakan tidak senonoh di depan seorang anak sekolah dasar (SD). MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun demikian, MS membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan masturbasi, melainkan sedang mengalami penyakit sifilis.

“Saya memang punya sifilis. Itu ada buktinya. Saya benar, kemarin saya lihat masih berdarah,” ujar MS kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, ia mengaku tidak bisa berbuat seperti yang dituduhkan karena kondisi kesehatannya.

“Tangan saya masuk ke celana, bukan karena saya melakukan hal itu (masturbasi),” tegasnya.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menjerat MS dengan sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP,
  • Pasal 281 KUHP,
  • Pasal 10 dan Pasal 36 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi,
  • Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan pasal-pasal tersebut, MS terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Terekam dalam Video Viral

Kasus ini terungkap setelah video aksi MS viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak MS membuntuti korban yang sedang berjalan seorang diri. Ia kemudian mengendarai motornya mendekati korban dan berhenti di pinggir jalan. Saat itu, ia terlihat membuka celana dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban yang ketakutan segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *