Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
LAMPUNG7COM – Serang | Diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba warga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, tidak membuat YN (40) berhenti mengedarkan narkoba. Beralasan sulit dapet kerjaan dan tergiur untung yang besar, residivis warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat kembali menggeluti bisnis lamanya. Namun baru sebulan kembali melakukan bisnis haramnya, YN kembali…
