Berikut Komposisi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024 – 2029
LAMPUNG SELATAN — Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran. Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah. Sekretaris DPRD karena…