Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pileg 2024
LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu terkait pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024. Kedua tersangka tersebut adalah S (50), seorang Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menggunakan ijazah palsu, dan AS, yang diduga sebagai penerbit ijazah palsu tersebut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes…