Tidak Ada Istilah Kadaluarsa Terhadap Tanah Milik Adat dan Tanah Milik Ulayat Adat Bagi Masyarakat Hukum Adat
Oleh: Irjen Pol (Purn) DR. H. Ike Edwin S.IK., SH., MH., MM. BAHWA Masyarakat Adat di Nusantara sudah ada, baik yang bernaung di bawah Kerajaan-Kerajaan zaman dahulu maupun yang terbentuk berdasarkan Keturunan, wilayah Tempat Tinggal, Suku dan Agama. Masyarakat Adat di Nusantara sudah berkembang biak beranak pinak jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan…