Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke JPU
LAMPUNG7COM | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Tersangka yang dilimpahkan Ade Kurniawan (20) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tangganus. Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari beberapa helai…