Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama
PRO-KONTRA wacana penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya tidak perlu berkembang menjadi kegaduhan publik apabila para pejabat negara mampu menahan diri dan berbicara secara proporsional, berbasis data, serta memahami aspek syariat dan hukum positif yang mengaturnya.
Isu ini menjadi sensitif bukan semata karena menyangkut anggaran negara, melainkan karena menyentuh wilayah sakral, kepercayaan umat terhadap pengelolaan dana ibadah.
Berawal dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamuddin, mengusulkan agar dana zakat, infak, dan sedekah dilibatkan dalam pembiayaan program Makan Bergizi Gratis. Argumentasinya sederhana yaitu pelibatan dana zakat dapat membantu meringankan beban APBN serta memperkuat semangat gotong royong dalam menyukseskan program pemerintah, khususnya untuk sekolah-sekolah tertentu.
Namun, gagasan tersebut memicu perdebatan luas. Sebab, zakat bukan sekadar instrumen fiskal sosial, melainkan kewajiban ibadah dengan rambu-rambu teologis dan yuridis yang jelas.
Dalam Islam, zakat memiliki aturan distribusi yang tegas sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60). Zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini bersifat limitatif.
Secara hukum positif, pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Otoritas pengelolaannya berada di bawah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga amil zakat yang mendapat izin pemerintah, dengan pengawasan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Karena itu, penggunaan dana zakat untuk membiayai program pemerintah secara umum yang tidak secara spesifik ditujukan kepada asnaf, berpotensi menabrak prinsip syariat dan aturan perundang-undangan.
Di sinilah letak sensitivitasnya. Zakat bukanlah dana publik biasa seperti pajak. Pajak bersifat wajib dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan negara sesuai kebijakan fiskal. Zakat adalah kewajiban agama yang distribusinya sudah ditentukan secara normatif.
Setelah polemik mengemuka, Sultan Bachtiar Najamuddin memberikan klarifikasi bahwa yang dimaksud adalah pemanfaatan dana zakat untuk sekolah-sekolah tertentu yang memang memenuhi kriteria penerima zakat. Artinya, bukan untuk membiayai seluruh program MBG secara umum.
Di sisi lain, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kementerian Agama Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program MBG. Penyalurannya tetap berpedoman pada syariat dan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa pembiayaan MBG sepenuhnya didukung oleh APBN. Untuk tahun 2026, anggaran program ini disebut mencapai Rp335 triliun, angka yang menunjukkan bahwa MBG memang dirancang sebagai program strategis nasional dengan dukungan fiskal negara, bukan dana filantropi umat.
Penegasan tersebut penting untuk menjaga trust publik. Dalam tata kelola zakat, kepercayaan (trust) adalah fondasi utama. Sekali publik merasa dana ibadahnya dipolitisasi atau dialihkan tanpa kejelasan, legitimasi lembaga pengelola bisa runtuh.
Secara konseptual, semangat gotong royong memang sejalan dengan nilai zakat. Negara dan umat dapat bersinergi dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, sinergi itu harus dibangun dalam koridor hukum dan syariat, bukan melalui wacana yang menimbulkan multitafsir.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri memiliki tujuan mulia yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, mencegah stunting, serta membangun generasi sehat dan produktif. Tidak ada perdebatan pada tujuannya. Yang dipersoalkan adalah sumber pendanaannya.
Jika negara memiliki kemampuan fiskal melalui APBN, maka kewajiban pembiayaan program publik memang berada di tangan negara. Zakat dapat berperan sebagai instrumen pelengkap dalam konteks pengentasan kemiskinan, tetapi bukan sebagai substitusi tanggung jawab fiskal pemerintah.
Polemik ini memberi pelajaran penting tentang etika komunikasi pejabat publik. Dalam isu yang menyangkut agama dan dana umat, setiap pernyataan harus disampaikan dengan kehati-hatian akademik dan sensitivitas sosial.
Pejabat negara tidak cukup hanya bermodal niat baik. Mereka harus memahami konsekuensi hukum, sosial, dan teologis dari setiap gagasan yang dilontarkan ke ruang publik. Komentar yang tidak presisi dapat memicu disinformasi, polarisasi, bahkan kecurigaan terhadap pemerintah.
Di era digital, satu pernyataan bisa viral dalam hitungan menit. Klarifikasi sering kali datang terlambat setelah opini publik terlanjur terbentuk. Oleh karena itu, kedewasaan dalam berkomunikasi menjadi syarat mutlak bagi pemangku kebijakan.
Zakat adalah amanah. Amanah bukan hanya dalam konteks distribusi, tetapi juga dalam menjaga integritas sistemnya. Negara harus memastikan bahwa tata kelola zakat tetap independen, profesional, dan transparan.
Penegasan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk program MBG adalah langkah tepat untuk meredam kegaduhan dan mengembalikan fokus pada substansi program itu sendiri. Program MBG harus dinilai dari efektivitasnya dalam meningkatkan gizi anak bangsa, bukan dari kontroversi sumber dananya.
Ke depan, diskursus kebijakan publik perlu lebih matang dan berbasis riset. Jika memang ada skema kolaborasi antara negara dan lembaga zakat, maka ia harus dirumuskan melalui kajian fikih kontemporer, analisis hukum, serta dialog dengan para ulama dan akademisi.
Polemik penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak hanya soal angka dan anggaran, tetapi juga soal nilai, norma, dan kepercayaan.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat melalui APBN. Sementara zakat memiliki mandat ilahiah yang distribusinya telah ditentukan secara tegas. Keduanya dapat berjalan beriringan, tetapi tidak boleh saling menabrak.
Pada akhirnya, yang harus dijaga adalah amanah dan kepercayaan masyarakat. Sebab tanpa kepercayaan, sebaik apa pun program pemerintah, ia akan kehilangan legitimasi moralnya. (*)
