Sahabat Pengadilan (Amicus Curae)

KEPADA Yang terhormat Ketua Majelis Hakim yang tengah mengadili perkara PT Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza cs, dengan Tuntutan Jaksa hukuman pidana 18 tahun penjara, dan pidana denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.

Dimana hal tersebut menurut keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.

Menerangkan bahwa dalam hal Tata Kelola Bahan Bakar Minyak (BBM), antara PT Pertamina dan Terdakwa Kerry, yang telah tertuang dalam kontrak kesepakatan antara keduanya, dimana menurut Keyakinan JPU terdapat Kerugian Negara akibat dari Nilai Sewa Kontrak, maka dianggap Negara dalam hal ini PT Pertamina juga telah turut serta Menikmati (ilegal gain) dari Pemakaian Sarana dan Prasarana yang difasilitasi Terdakwa (Kerry, Cs).

Ilegal gain adalah keuntungaan tidak sah yang diperoleh perusahaan, sementara menurut fakta persidangan diketahui bahwa proses persidangan telah mengungkap fakta fakta mengenai kemanfaatan terminal BBM yang disewa Pertamina. Ia membantah tuduhan jaksa soal merugikan keuangan negara, karena menurutnya terminal BBM milik PT OTM justru membuat efisiensi biaya impor dan logistik dengan total hingga sekitar Rp 16,7 triliun.

“Persidangan justru mengungkap adanya manfaat ekonomi dari penggunaan terminal OTM, termasuk efisiensi impor dan logistik dengan total perkiraan sekitar Rp16,7 triliun. Metode perhitungan kerugian yang digunakan pun telah dipersoalkan para ahli dan tidak dibantah secara substansial,” (Sumber : Pengadilan Tipikor Jakarta, /20-02-2026).

Maka berdasarkan hal tersebut diatas memohon kepada Majelis Hakim, untuk dapat melihat secara jernih terhadap fakta fakta persidangan, agar dapat menjadi Sarana Kebenaran dan Keadilan, bukan sebaliknya. (*)

Apriyan Sucipto SH MH

Pemerhati Hukum Politik Sosial dan Budaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *