JAKARTA, (SA) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan sikap resmi terkait pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menilai, isu ekonomi digital dalam perjanjian tersebut berpotensi berdampak serius terhadap ekosistem pers nasional, kedaulatan data, serta keberlangsungan industri media dalam negeri.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, bersama Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (26/2/2026), menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu perdagangan.
PWI menilai, pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian dagang RI–AS menyentuh aspek yang jauh lebih luas daripada kepentingan sektoral industri media. Isu ini, menurut PWI, berkaitan langsung dengan kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan kedaulatan ekonomi nasional.
Dalam pernyataannya, PWI mengungkapkan bahwa sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional saat ini mengalir ke platform digital global. Kondisi tersebut dinilai telah melemahkan daya tahan industri media nasional serta mengganggu keseimbangan ekosistem informasi di Indonesia.
“Apabila regulasi nasional semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak memperhitungkan kondisi domestik, maka dampaknya dapat mempercepat pelemahan industri pers dan mempersempit ruang demokrasi,” demikian salah satu poin pernyataan PWI.
PWI Pusat mendorong pemerintah untuk melakukan kalkulasi menyeluruh sebelum menyepakati ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan tersebut. Sejumlah aspek yang dinilai perlu dihitung secara cermat antara lain: Peta dampak ekonomi terhadap industri media dan sektor terkait. Potensi kehilangan penerimaan negara. Dampak sosial, termasuk kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan kualitas jurnalisme. Serta, Implikasi terhadap kedaulatan data nasional.
PWI juga menyatakan kesiapan untuk berkontribusi menyediakan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Organisasi tersebut berharap keputusan yang diambil pemerintah benar-benar berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.
PWI menilai persoalan relasi antara negara dan platform digital global bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara, termasuk Australia, disebut telah menghadapi dinamika serupa dalam mengatur hubungan antara pemerintah, industri media, dan perusahaan teknologi global.
Fenomena tersebut dinilai sebagai persoalan global yang kompleks dan sarat kepentingan geo-ekonomi. Karena itu, PWI mendorong Indonesia untuk mempelajari praktik internasional, membangun jejaring solidaritas dengan komunitas pers global, serta memperkuat posisi tawar nasional dalam menghadapi dominasi platform digital lintas negara.
Dalam pernyataannya, PWI menekankan bahwa media nasional harus diperlakukan sebagai aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional. Keberlanjutan pers, menurut PWI, merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers.
PWI Pusat menegaskan tidak menolak kerja sama internasional maupun diplomasi ekonomi. Namun, kerja sama tersebut diingatkan agar tidak mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional.
“Kami mendorong agar setiap ketentuan yang menyangkut ekonomi digital dan tata kelola data tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk ekosistem pers Indonesia,” tulis PWI dalam pernyataan resminya.
Pernyataan ini, menurut PWI, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional organisasi dalam menjaga keberlanjutan jurnalisme serta kualitas demokrasi di Indonesia. (*)
