Polda Lampung Bongkar Love Scamming Berkedok Polisi, Empat Napi Pelaku Utama 

LAMPUNG, (SA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik penipuan daring (online) bermodus love scamming dengan melibatkan empat narapidana sebagai pelaku utama.

Empat tersangka tersebut yakni RDP, napi di Rutan Kota Metro, serta MNY, S, dan RS, napi Lapas Kotabumi, Lampung Utara.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, mengungkapkan modus para pelaku terbilang licik. Mereka berpura-pura sebagai anggota kepolisian dengan menggunakan foto-foto polisi yang diambil dari internet.

“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban,” ujar Dery saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Setelah berhasil menjalin komunikasi dan kedekatan secara daring, pelaku kemudian mengarahkan korban melakukan panggilan video bernuansa seksual. Rekaman tersebut dijadikan alat pemerasan.

“Para korban dibuat percaya, lalu diajak video call sex. Rekamannya kemudian dipakai untuk menekan dan memeras korban,” jelas Dery.

Begitu identitas para pelaku terbongkar, penyidik Ditreskrimsus segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, mengingat keempat tersangka masih menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan “Jatanras”.

“Dari dua kasus yang kami tangani, total ada empat tersangka, satu orang napi di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” tegas Dery. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *