Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
DI TENGAH derasnya arus digitalisasi global, media siber Indonesia berada pada persimpangan penting yakni menjadi tuan di negeri sendiri atau sekadar penonton dalam ekosistem yang dikendalikan pihak luar.
Pernyataan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, dalam pelantikan pengurus JMSI Lampung di Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung pada 10 April 2026, sejatinya bukan sekedar seruan organisasi.
Ini adalah peringatan keras bagi masa depan kedaulatan digital dan integritas jurnalistik di Indonesia.
Dua isu yang diangkat, kedaulatan digital dan tanggung jawab jurnalistik bukanlah wacana baru. Namun dalam konteks hari ini, keduanya menjadi semakin mendesak.
Ketika algoritma global mengatur arus informasi, dan kecepatan sering kali mengalahkan akurasi, media nasional dituntut untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga berdaulat dan bermartabat.
Kedaulatan digital bukan hanya jargon politik atau ekonomi. Ini adalah kemampuan sebuah bangsa untuk mengendalikan data, infrastruktur, dan ekosistem informasinya sendiri.
Saat ini, sebagian besar distribusi informasi di Indonesia masih bergantung pada platform raksasa global seperti Google, Meta, dan lainnya. Ketergantungan tersebut bukan tanpa konsekuensi.
Pertama, data pengguna Indonesia yang merupakan “minyak baru” di era digital lebih banyak tersimpan dan dikelola di luar negeri.
Kedua, algoritma platform global menentukan visibilitas informasi, termasuk berita, tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional.
Ketiga, model bisnis media lokal menjadi rapuh karena bergantung pada sistem monetisasi yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan.
Apa yang disampaikan Teguh Santosa sejatinya mengarah pada satu hal, Indonesia harus berani membangun ekosistem digital mandiri.
Negara-negara seperti China dan Korea Selatan telah membuktikan bahwa kemandirian platform bukan hal mustahil.
Mereka memiliki mesin pencari, media sosial, hingga layanan digital sendiri yang mampu bersaing di tingkat global. Indonesia, dengan jumlah pengguna internet yang besar, memiliki potensi serupa.
Namun, potensi tanpa keberanian politik dan kebijakan yang progresif hanya akan menjadi angka statistik.
Di sinilah peran pemerintah menjadi krusial, bukan sekedar regulator, tetapi juga fasilitator dan akselerator inovasi digital nasional.
Di sisi lain, kedaulatan digital tidak akan berarti tanpa integritas informasi. Media siber sebagai produsen utama konten memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk opini publik.
Sayangnya, realitas hari ini menunjukkan bahwa tidak semua media menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan baik.
Fenomena clickbait, disinformasi, hingga berita yang provokatif menjadi tantangan nyata. Dalam logika ekonomi digital, klik sering kali lebih bernilai daripada kebenaran.
Namun, jika media terus terjebak dalam logika ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas, tetapi juga stabilitas sosial.
Di sinilah pentingnya penegasan Teguh Santosa bahwa JMSI harus menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang produktif dan konstruktif.
Media tidak boleh sekedar menjadi “pabrik berita”, tetapi harus menjadi institusi yang mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat konstitusi.
Tanggung jawab jurnalistik mencakup beberapa prinsip utama yakni verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan independensi.
Prinsip-prinsip ini bukan sekedar norma etika, tetapi fondasi kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, media kehilangan relevansinya.
Dalam konteks Indonesia yang majemuk, media memiliki peran strategis dalam menjaga hubungan sosial.
Konten yang provokatif, diskriminatif, atau memecah belah bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi merusak persatuan bangsa.
Kecepatan penyebaran informasi di era digital membuat satu berita bisa menjangkau jutaan orang dalam hitungan detik.
Jika informasi tersebut tidak akurat atau mengandung bias, dampaknya bisa sangat luas dan sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, media harus memiliki kesadaran kolektif bahwa setiap konten yang dipublikasikan memiliki konsekuensi sosial.
Dalam hal ini, tanggung jawab jurnalistik bukan hanya soal profesionalisme, tetapi juga soal moralitas.
Kritik terhadap para pemangku kebijakan yang cenderung “santai dan berpangku tangan” patut menjadi refleksi bersama.
Selama ini, banyak kebijakan terkait media dan digital yang lebih bersifat seremonial daripada substantif.
Padahal, untuk mewujudkan kedaulatan digital dan memperkuat tanggung jawab jurnalistik, diperlukan langkah-langkah konkret.
Misalnya, penguatan regulasi yang melindungi media lokal, insentif bagi inovasi teknologi nasional, serta penegakan hukum terhadap penyebaran disinformasi. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong literasi digital masyarakat.
Sebab, ekosistem informasi yang sehat tidak hanya bergantung pada media, tetapi juga pada kemampuan masyarakat dalam memilah10 April 2026 dan memahami informasi.
Sebagai organisasi yang mewadahi media siber, JMSI memiliki peran strategis dalam mendorong transformasi media, khususnya di daerah.
Lampung, sebagai salah satu daerah yang memiliki dinamika media yang cukup tinggi, dapat menjadi contoh bagaimana media lokal bisa berkembang tidak hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas.
Media daerah tidak boleh terus berada di bawah bayang-bayang media nasional atau platform global. Mereka harus berani berinovasi, baik dalam model bisnis maupun dalam produksi konten. Dengan dukungan organisasi seperti JMSI, hal tersebut bukan sesuatu yang mustahil.
Apa yang disampaikan Teguh Santosa bukanlah sekedar retorika. Ini adalah panggilan untuk bertindak.
Kedaulatan digital dan tanggung jawab jurnalistik adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Tanpa kedaulatan digital, media akan terus bergantung dan kehilangan daya tawar. Tanpa tanggung jawab jurnalistik, media akan kehilangan kepercayaan dan legitimasi.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya, baik manusia maupun teknologi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengambil langkah strategis dan konsistensi dalam menjalankannya.
Sudah saatnya kita berhenti pada seremoni dan mulai bekerja secara nyata. Sebab, di era digital, siapa yang menguasai informasi, dialah yang menentukan arah masa depan bangsa. (*)
Bandar Lampung, 11 April 2026
