LBH Al-Bantani Gugat DPRD Lamsel, KPU, Supriyati, dan PDI Perjuangan ke PN Kalianda

KALIANDA, (SA) — Lantaran dianggap lamban dalam menindaklanjuti pelanggaran etik dan eksekusi putusan pengadilan terkait dugaan ijazah palsu salah satu anggota DPRD Lampung Selatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani akhirnya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak, termasuk DPRD Lamsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel, Supriyati, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Jumat (10/10/2025), dengan nomor perkara 00/Pdt.G/2025/PN.Kla.

Ketua Umum LBH Al-Bantani Dr. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H. mengatakan, langkah hukum ini diambil karena lembaga legislatif daerah dinilai terlalu lamban dalam memproses pelanggaran etik serta mengabaikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah terlalu lama publik menunggu sikap tegas dari DPRD dan KPU Lampung Selatan. Namun hingga kini, tidak ada tindakan nyata terhadap anggota dewan berinisial S yang terbukti menggunakan ijazah palsu,” tegas Januri.

Dalam gugatan tersebut, DPRD Lampung Selatan disebut sebagai Tergugat I, KPU Lampung Selatan sebagai Tergugat II, Supriyati (anggota DPRD Lamsel dari Fraksi PDIP) sebagai Tergugat III, dan PDI Perjuangan dari tingkat DPP, DPD, hingga DPC sebagai Tergugat IV.

LBH Al-Bantani menilai keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berbagai kelalaian dan pelanggaran etika politik serta administrasi pencalonan legislatif.

Dalam berkas gugatannya, tim LBH Al-Bantani yang terdiri atas Adi Yana, S.H. (Sekretaris Jenderal), Eko Umaidi, S.Kom., S.H. (Direktur), Dedi Rahmawan, S.H., C.M. (Bendahara), serta anggota Asep Nurmansyah, S.H., Muhammad Ridho, S.H., M.H., dan Nur Safudin, S.H., menguraikan 15 pokok dalil hukum (posita) yang menjadi dasar gugatan.

Dalam petitum (tuntutan) yang diajukan ke majelis hakim PN Kalianda, LBH Al-Bantani meminta agar pengadilan:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

2. Menyatakan Tergugat I–IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan DPRD Lamsel melanggar Pasal 83, 85, dan 86 Peraturan DPRD Lamsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

4. Menyatakan KPU Lamsel lalai menerapkan PKPU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Anggota DPRD.

5. Menyatakan Supriyati telah melanggar kode etik anggota legislatif dengan menggunakan ijazah palsu.

6. Menyatakan PDI Perjuangan telah mengabaikan nilai-nilai demokrasi karena tidak memberhentikan atau menonaktifkan kader yang bermasalah.

7. Memerintahkan DPRD, KPU, dan PDIP untuk segera menonaktifkan Supriyati dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lamsel.

8. Memerintahkan Supriyati mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang diterima sejak awal masa jabatan.

9. Menetapkan putusan agar dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

10. Memerintahkan seluruh tergugat untuk mematuhi isi putusan dan membebankan biaya perkara kepada para tergugat.

Menurut Januri, langkah hukum ini bukan semata persoalan pribadi atau politik, melainkan upaya menegakkan moralitas dan integritas lembaga publik di Lampung Selatan.

“Kami hanya menuntut agar lembaga negara dan partai politik bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum. Jika pejabat publik menggunakan ijazah palsu tapi tetap dilindungi, itu preseden buruk bagi demokrasi,” ujarnya.

LBH Al-Bantani berharap, majelis hakim PN Kalianda segera menjadwalkan sidang pertama, memanggil seluruh pihak tergugat, dan mengadili perkara ini dengan terbuka untuk umum.

“Kami percaya hukum adalah alat untuk menegakkan kebenaran, bukan untuk melindungi kesalahan. Masyarakat Lampung Selatan berhak tahu siapa yang jujur dan siapa yang melanggar,” tambahnya.

Lambannya kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamsel dalam menyikapi putusan pengadilan menjadi salah satu pemicu munculnya gugatan ini. BK dianggap tidak responsif terhadap laporan dan rekomendasi masyarakat serta lembaga hukum terkait pelanggaran etik anggota legislatif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *