BANDARLAMPUNG, (SA) — Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan jalan menuju delapan pekon di Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus. Langkah tersebut dinilainya sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam membuka keterisolasian wilayah pedesaan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Wilayah-wilayah yang selama ini terisolir di Pematangsawa dikenal masih jauh dari sentuhan pembangunan. Akses terhadap ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan, terbatas akibat kondisi infrastruktur yang minim.
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam membuka keterisolasian delapan pekon di Kecamatan Pematangsawa. Akses jalan yang layak akan membuka peluang ekonomi, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan warga,” tutur Panji Padang Ratu, S.H kepada Mediafaktanews.com. Kamis, (16/10/25).
Menurut Panji, pembangunan jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan wujud pengabdian negara terhadap rakyatnya. Ia menilai sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius terhadap hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang layak, sebagai bagian dari pelayanan publik yang adil dan merata.
Lebih lanjut, Panji mengaitkan pentingnya pembangunan infrastruktur dengan nilai-nilai dasar dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, tanah dan wilayah tidak semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk kepentingan bersama, termasuk pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya.
Ia menegaskan, akses jalan merupakan hak dasar warga negara. Tanpa jalan yang layak, warga akan terus tertinggal dan kesulitan mengembangkan potensi ekonomi lokal yang sebenarnya besar di kawasan pesisir dan perbukitan Tanggamus.
“Ini bukan sekadar urusan aspal dan beton, tetapi soal hak rakyat untuk maju bersama. Pemerintah wajib hadir dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat di pelosok, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan umum,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, yang menekankan pentingnya penyusunan dokumen lingkungan sebelum pembangunan Jalan Way Nipah–Tampang Tua, Panji menilai langkah tersebut sebagai kebijakan bijak dan progresif.
“Kami sependapat dengan Dinas Kehutanan bahwa pembangunan harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Jangan sampai jalan yang membuka akses ekonomi justru menjadi pintu masuk bagi perambah hutan ke kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS),” ujarnya.
Menurut Panji, semangat pembangunan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga alam. Ia menegaskan, Laskar Lampung siap menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan tidak keluar dari koridor hukum dan etika lingkungan.
“Pemerintah perlu melibatkan masyarakat lokal dalam penyusunan kajian lingkungan secara komprehensif. Dengan begitu, pembangunan akan diterima masyarakat, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik ekologis,” tambahnya.
Panji menutup pernyataannya dengan menyerukan semangat gotong royong dan nasionalisme dalam membangun Lampung dari pinggiran.
“Pembangunan jalan di Pematangsawa adalah simbol perjuangan rakyat menuju kemajuan. Kami, Laskar Lampung, berdiri di garda depan mendukung setiap langkah pemerintah yang berpihak pada rakyat, selama itu dilakukan secara bertanggung jawab dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia menegaskan, keseimbangan antara pembangunan dan konservasi adalah kunci bagi kemajuan berkelanjutan di Bumi Ruwa Jurai.
“Jalan yang membuka isolasi rakyat harus pula membuka jalan bagi masa depan Lampung yang hijau, adil, dan berdaulat,” tutup Panji Padang Ratu, S.H. (*)
