Kasus Rico Sempurna, Serangan terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

BANDAR LAMPUNG, (FN) — Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL), Junaidi Ismail, S.H., menilai putusan pengadilan terhadap para pelaku pembunuhan keluarga wartawan Rico Sempurna Pasaribu sebagai momentum penting bagi penegakan keadilan dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

“Putusan ini bukan sekadar vonis pidana, melainkan penanda penting bagi martabat pers dan nurani negara hukum. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata Junaidi, Sabtu, (17/01/26).

Menurutnya, vonis penjara seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap para pelaku patut diapresiasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keadilan sejati tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan semata.

“Vonis telah dijatuhkan, tetapi keadilan tidak berhenti di ruang sidang. Negara wajib memastikan kebenaran diungkap secara utuh dan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan keluarga wartawan Rico Sempurna Pasaribu terjadi pada Juni 2024 di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam peristiwa tersebut, rumah korban dibakar secara sengaja hingga menewaskan empat orang, yakni Rico, istrinya Elfrida Ginting, anak mereka Sudi Investasi Pasaribu, serta cucu mereka Loin Situngkir.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Junaidi.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang sebagai otak pelaku, serta Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

PWL menilai kasus ini tidak dapat dilepaskan dari dugaan motif dendam atas pemberitaan Rico terkait praktik perjudian. Sejumlah temuan dan kesaksian keluarga korban juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat bersenjata.

“Jika pembunuhan ini berkaitan dengan pemberitaan, maka yang diserang bukan hanya wartawannya, tetapi demokrasi itu sendiri,” ujar Junaidi.

Ia menekankan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa memandang latar belakang siapa pun.

“Negara diuji ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan. Tidak boleh ada wilayah abu-abu, apalagi impunitas,” katanya.

PWL turut menyoroti kesaksian Eva Miliani br Pasaribu, putri Rico, di Mahkamah Konstitusi pada 15 Januari 2026 dalam uji materi Undang-Undang TNI.

“Kesaksian Eva adalah alarm moral. Ia menyuarakan jeritan publik agar keadilan ditegakkan secara transparan dan setara,” kata Junaidi.

Menurutnya, tuntutan agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum diadili di peradilan umum merupakan hal yang rasional dalam negara demokrasi.

“Transparansi bukan ancaman bagi institusi. Justru keterbukaan hukum akan memperkuat kepercayaan publik,” tegasnya.

Poros Wartawan Lampung menegaskan bahwa implementasi putusan pengadilan harus dilaksanakan secara optimal dan konsisten. Selain itu, pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain harus dilakukan secara tuntas.

“Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada rasa takut. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, dan negara wajib melindungi mereka secara nyata,” ujar Junaidi.

Ia menambahkan bahwa kasus Rico Sempurna Pasaribu harus menjadi pelajaran nasional.

“Demokrasi tanpa perlindungan jurnalis adalah demokrasi yang rapuh. Keadilan sejati adalah ketika kebenaran tidak pernah dibungkam,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *