LAMPUNG SELATAN, (SA) – Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, kembali mencuat. Kuasa hukum pengadu, Dr. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., bersama tim advokat dari LBH Albantani, mengaku telah melayangkan surat ketiga kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan pada Senin (29/9/2025).
Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada respon atau tindak lanjut dari BK DPRD terkait laporan tersebut.
“Surat ketiga sudah kami kirimkan secara resmi pada Senin kemarin. Tapi sampai saat ini belum ada respon dari Badan Kehormatan. Jika terus dibiarkan, maka kami tidak segan-segan membawa persoalan ini ke pihak yang berwajib untuk diusut tuntas,” tegas Januri saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Dalam laporan yang dilayangkan, pihak pengadu menuding Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 lalu. Dugaan tersebut bahkan telah bergulir di pengadilan dan menghasilkan putusan bersalah terhadap Supriyati.
Kuasa hukum pengadu menilai, BK DPRD Lampung Selatan semestinya segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, bukan malah berdiam diri.
“Ini bukan hanya soal hukum pidana, tetapi juga menyangkut marwah dan integritas lembaga DPRD Lampung Selatan. Badan Kehormatan jangan sampai terkesan tutup mata. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa terkikis,” tambah Januri.
Pihaknya menegaskan, bila tidak ada langkah konkrit dari BK DPRD, laporan resmi akan segera didorong ke aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan, supremasi hukum ditegakkan dan kode etik anggota dewan benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (*)
