Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama
DI TENGAH upaya pemerintah mendorong transformasi digital dalam tata kelola perpajakan, publik justru dihadapkan pada ironi yang sulit diterima akal sehat, sistem pelaporan pajak yang lamban, sulit diakses, bahkan kerap gagal digunakan pada saat paling krusial.
Peristiwa kendala sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada puncak pelaporan SPT Tahunan Maret 2026 bukan sekadar gangguan teknis biasa. Ini adalah cermin retak dari kesiapan negara dalam mengelola digitalisasi layanan publik.
Lebih dari sekadar keluhan administratif, fenomena “lemot akut” ini menyentuh aspek fundamental, kepercayaan publik terhadap negara.
Dalam perspektif ilmu administrasi publik, kualitas pelayanan merupakan indikator utama legitimasi pemerintah.
Ketika sistem yang menjadi tulang punggung kewajiban warga negara justru bermasalah, maka yang tergerus bukan hanya kenyamanan, tetapi juga wibawa negara itu sendiri.
Secara teknis, DJP telah mengemukakan sejumlah faktor penyebab gangguan. Lonjakan trafik menjelang tenggat waktu pelaporan menjadi alasan utama.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Setiap tahun, pola perilaku wajib pajak cenderung menumpuk di akhir periode pelaporan.
Dalam teori manajemen sistem informasi, kondisi seperti ini seharusnya sudah dapat diprediksi dan diantisipasi melalui penguatan infrastruktur, seperti load balancing, auto-scaling server, hingga optimalisasi database.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan implementasi.
Sistem Coretax yang digadang-gadang sebagai tulang punggung modernisasi perpajakan justru tampak belum cukup tangguh menghadapi tekanan beban tinggi.
Hal ini diperparah oleh kompleksitas prosedur administrasi baru yang dinilai belum ramah pengguna (user-friendly), sehingga memperlambat proses pengisian data oleh wajib pajak.
Digitalisasi layanan publik sejatinya tidak hanya berbicara soal teknologi, tetapi juga soal empati. Negara harus memahami bahwa tidak semua wajib pajak memiliki tingkat literasi digital yang sama.
Ketika sistem menjadi rumit dan sulit diakses, maka yang terjadi adalah eksklusi, sebagian masyarakat terpinggirkan dari hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Di sinilah pentingnya pendekatan human-centered design dalam pembangunan sistem digital pemerintah.
Layanan perpajakan tidak boleh hanya efisien bagi birokrasi, tetapi juga harus sederhana dan mudah digunakan oleh masyarakat luas.
Tanpa itu, digitalisasi justru berpotensi menjadi bentuk baru “penjajahan administratif” di era modern.
Langkah DJP memperpanjang batas waktu pelaporan hingga April 2026 serta menghapus sanksi denda patut diapresiasi sebagai bentuk respons cepat.
Namun, kebijakan ini lebih bersifat kuratif daripada solutif. Ia meredakan gejala, tetapi belum menyentuh akar masalah.
Pemantauan sistem secara nonstop dan penyediaan layanan bantuan seperti Kring Pajak 1500200 juga merupakan langkah penting.
Akan tetapi, dalam perspektif tata kelola yang baik (good governance), solusi jangka panjang harus difokuskan pada perbaikan sistemik, bukan sekadar mitigasi sementara.
Menariknya, di tengah berbagai kendala, lebih dari 6,6 juta SPT tetap berhasil dilaporkan hingga awal Maret 2026. Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran pajak masyarakat cukup tinggi.
Namun, semangat kepatuhan ini tidak boleh disia-siakan oleh lemahnya infrastruktur pelayanan.
Dalam teori kontrak sosial, negara memperoleh legitimasi dari kesediaan rakyat untuk memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak.
Sebagai imbalannya, negara berkewajiban memberikan pelayanan yang layak, adil, dan efisien.
Ketika pelayanan tersebut terganggu, maka kontrak sosial itu secara moral ikut terguncang.
Kondisi Coretax yang bermasalah dapat dibaca sebagai gangguan pada relasi timbal balik antara negara dan warga.
Wajib pajak telah menunjukkan itikad baik untuk patuh, tetapi negara belum sepenuhnya mampu menyediakan sarana yang memadai.
Jika situasi ini terus berulang, bukan tidak mungkin akan muncul apatisme publik yang berbahaya bagi keberlanjutan sistem perpajakan.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga wibawa negara, diperlukan langkah-langkah strategis yang bersifat komprehensif.
Pertama, penguatan infrastruktur digital harus menjadi prioritas utama. Investasi pada teknologi server, keamanan siber, dan kapasitas jaringan tidak boleh ditunda. Negara harus memastikan bahwa sistem mampu menangani lonjakan trafik ekstrem tanpa mengalami penurunan performa signifikan.
Kedua, penyederhanaan prosedur administrasi perlu dilakukan secara serius. Sistem yang baik adalah sistem yang mudah digunakan, bahkan oleh masyarakat dengan literasi digital terbatas.
Ketiga, transparansi dan komunikasi publik harus ditingkatkan. DJP perlu menyampaikan informasi secara terbuka mengenai kendala yang terjadi, langkah perbaikan yang dilakukan, serta estimasi waktu penyelesaian.
Keempat, evaluasi independen terhadap sistem Coretax perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan struktural yang mungkin tidak terlihat dari dalam organisasi.
Peristiwa “Coretax lemot” bukan sekadar masalah teknis, melainkan peringatan serius bagi negara.
Di era digital, kualitas sistem informasi publik adalah wajah dari kehadiran negara itu sendiri.
Ketika wajah itu tampak kusam dan tidak responsif, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat.
Sebagai bangsa yang merdeka, rakyat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan yang bermartabat. Negara tidak boleh abai.
Sebab, di balik setiap klik yang gagal, setiap login yang terhambat, dan setiap data yang sulit diinput, ada satu hal yang perlahan terkikis yakni wibawa negara. (*)
