AI dalam Pendidikan dan Tanggung Jawab Moral Negara

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama

DI TENGAH arus deras transformasi digital global, langkah pemerintah Indonesia dalam mengintegrasikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) ke dalam sistem pendidikan patut diapresiasi sebagai sebuah terobosan strategis.

Kebijakan ini bukan sekadar respons terhadap perkembangan zaman, melainkan juga cerminan kesadaran negara bahwa masa depan pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kemajuan teknologi.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI dalam pendidikan menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pembelajaran yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing tinggi.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi disrupsi teknologi, melainkan berupaya mengarahkan perubahan tersebut agar tetap berada dalam koridor etika, pedagogi, dan kepentingan nasional.

Namun demikian, di balik optimisme tersebut, terdapat sejumlah catatan kritis yang perlu menjadi perhatian bersama.

Sebab, pemanfaatan AI dalam pendidikan bukan hanya soal adopsi teknologi, tetapi juga menyangkut kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, serta kerangka regulasi yang memadai.

Perkembangan AI telah mengubah paradigma pembelajaran dari yang semula berpusat pada guru (teacher-centered) menjadi berpusat pada peserta didik (student-centered).

Teknologi memungkinkan personalisasi pembelajaran, di mana setiap siswa dapat belajar sesuai dengan kecepatan, minat, dan gaya belajarnya masing-masing.

Dalam konteks ini, AI dapat berfungsi sebagai asisten pembelajaran yang mampu menyediakan materi secara adaptif, memberikan umpan balik secara real-time, hingga membantu guru dalam melakukan evaluasi pembelajaran secara lebih efisien.

Hal ini tentu membuka peluang besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Namun, transformasi ini juga menuntut perubahan peran guru. Guru tidak lagi sekadar menjadi penyampai informasi, melainkan fasilitator, mentor, dan pembimbing yang memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan secara humanis dan bermakna.

Di sisi lain, penggunaan AI dalam pendidikan juga membawa sejumlah risiko yang tidak bisa diabaikan.

Ketergantungan berlebihan terhadap teknologi dapat melemahkan kemampuan berpikir kritis peserta didik.

Selain itu, potensi penyalahgunaan AI untuk praktik plagiarisme atau kecurangan akademik juga menjadi tantangan serius.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah persoalan keamanan data dan privasi. Dalam sistem berbasis AI, data peserta didik menjadi komoditas yang sangat berharga.

Tanpa pengaturan yang ketat, data tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kesenjangan akses teknologi juga menjadi persoalan klasik yang belum sepenuhnya teratasi.

Di banyak daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), infrastruktur digital masih jauh dari memadai.

Jika tidak diantisipasi, pemanfaatan AI justru berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan.

Dalam konteks inilah, kehadiran SKB tujuh menteri menjadi sangat relevan. Kebijakan ini bukan hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai payung etis dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan.

Penekanan pada penggunaan yang bijak, bertanggung jawab, serta disesuaikan dengan jenjang pendidikan menunjukkan adanya pendekatan yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan peserta didik.

Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin luas pula ruang eksplorasi teknologi yang diberikan.

Pendekatan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam kebijakan publik.

Lebih jauh, kebijakan ini juga memperkuat arah transformasi pendidikan tinggi melalui konsep “Diktisaintek Berdampak”, yang menekankan pentingnya kontribusi nyata perguruan tinggi bagi masyarakat.

Dalam era AI, perguruan tinggi tidak hanya dituntut untuk menjadi pusat pengajaran, tetapi juga pusat inovasi dan pengembangan teknologi.

Meski demikian, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tenaga pendidik, serta masyarakat.

Tanpa kolaborasi yang kuat, kebijakan yang baik sekalipun berpotensi menjadi sekadar dokumen administratif tanpa dampak nyata.

Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pemanfaatan AI secara etis dan bertanggung jawab.

Pelatihan bagi guru, penguatan infrastruktur digital, serta literasi digital bagi masyarakat menjadi langkah yang tidak bisa ditawar.

Yang tidak kalah penting adalah menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan.

Pendidikan pada hakikatnya bukan hanya soal transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter.

Dalam konteks ini, AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia.

Langkah pemerintah melalui SKB tujuh menteri patut diapresiasi sebagai upaya progresif dalam menjawab tantangan zaman.

Namun, kebijakan ini harus diikuti dengan implementasi yang konsisten, pengawasan yang ketat, serta evaluasi yang berkelanjutan.

Harapan besar tentu disematkan pada kebijakan ini agar tidak berhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Lebih dari itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat wibawa negara dalam mengelola transformasi digital secara bijak dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, pemanfaatan AI dalam pendidikan bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal bagaimana negara membentuk masa depan generasi bangsa.

Di sinilah tanggung jawab moral itu diuji, apakah kita mampu menjadikan teknologi sebagai alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, atau justru sebaliknya.

Pilihan itu ada di tangan kita bersama. (*)

Bandar Lampung, 29 Maret 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *