PWNU Tolak Perilaku dan Promosi LGBT

BANDARLAMPUNG, (FN) – Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung secara tegas menolak segala bentuk promosi dan normalisasi Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di ruang publik.

Penolakan ini tertuang dalam Surat Pernyataan PWNU Lampung nomor: 183/PW,.01/A.11.07.68/10/07/2025 TENTANG FENOMENA PERILAKU LGBT. Surat tertanggal 10 Juli 2025 itu ditandatangani langsung oleh Rais KH. Shodiqul Amin; Katib KHA. Ma’shum Abror, M.Pdi; Ketua PWNU Lampung Puji Rahardjo dan Sekretaris Hidir Ibrahim.

Dalam surat tersebut, PWNU Lampung menyampaikan empat point pernyataan terkait fenomena LGBT.

Pertama, PWNU Lampung menegaskan bahwa peniaku LGBT bertentangan dangan ajaran Islam, hukum positif Indonesia, dan norma budaya nusantara. Dalem Islam, perilaku itu termasuk fahisyah yang diharamkan.

“Dan dalam hukum nasional, aktivitas LGBT yang melanggar kesusilaan atau ketertiban umum dapat dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Serta perilaku tersebut bertentangan dangan budaya nusantara menjunjung tinggi keharmonisan dan kesopanan,” terang dalam surat pernyataan tersebut.

Kedua, PWNU Lampung menolak segala bentuk promosi dan normalisasi LGBT di ruang publik. Penolakan Ini adalah bentuk perlindungan terhadap moral generasi muda dan upaya membentengi masyarakat dari pengaruh ideolog yang merusak. “Namun, penolakan tidak berarti pembenaran atas kekerasan, diskriminasi atau persekuai,” lanjutnya.

Ketiga, PWNU Lampung mendorong pendekatan dakwah yang lembut dan solutif kepada individu dengan kecenderungan LGBT. “Mereka harus drangkul dan dibimbing kembali fitrah insani. Para dai, pendidik. Dan tokoh agama perlu memperkuat pendampingan spiritual dan psikososial berbasis kearifan lokal dan ilmu,” terangnya.

Keempat, PWNU Lampung mengajak semua pihak menjaga marwah umat dan membina generasi muda berakhlak. “Negara den masyarakat harus hadir mendukung dari ancaman fisik maupun infitrasi nilai yang merusak. PWNU akan terus aktif dalam dakwah moderat dan solua Zaman,” tutup surat pernyataan tersebut. (*)