BANDAR LAMPUNG, (SA) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar dua grup media sosial yang diduga menjadi wadah penyebaran konten sesama jenis dan pornografi. Kedua grup tersebut beroperasi di Facebook dengan nama “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung”.
Dalam ekspos yang digelar di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025), Direktur Reskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku telah diamankan dalam operasi siber ini. Mereka adalah IJM asal Bandar Lampung yang berperan sebagai admin, serta SR dari Lampung Selatan dan HS dari Pesawaran yang diduga turut aktif menyebarkan konten berbau pornografi.
“Kami menangkap tiga pelaku yang bertindak sebagai admin dan peserta. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten menyimpang yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kombes Derry.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di dua grup Facebook tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan patroli siber dan menemukan adanya konten yang mengandung unsur pornografi dan penyimpangan seksual.
“Dari hasil patroli, kami menemukan dua grup yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE dan pornografi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penindakan terhadap pelaku yang aktif dalam grup tersebut,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa grup “Gay Lampung” telah dibuat sejak tahun 2017. Namun, saat awal pembentukannya, grup tersebut tidak secara terbuka menyatakan sebagai wadah komunitas gay.
“Grup itu awalnya hanya tempat pertemanan biasa. Namun sejak pertengahan tahun 2025, mulai bergeser menjadi komunitas gay yang menyebarkan konten pornografi,” jelas Kombes Derry.
Grup “Gay Lampung” disebut telah memiliki lebih dari 16 ribu anggota sebelum akhirnya berhasil diungkap. Sementara grup “Gay Bandar Lampung” diketahui sudah tidak aktif saat dilakukan penindakan.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun media sosial para pelaku, telepon genggam, dan perangkat elektronik lain yang digunakan untuk aktivitas menyimpang tersebut.
“Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas,” pungkasnya.
Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak norma sosial dan hukum yang berlaku.
“Kami terus memperkuat patroli siber untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Ini adalah komitmen kami dalam menindak tegas penyebaran konten negatif, termasuk pornografi dan penyimpangan seksual,” tegas Kombes Derry Agung Wijaya. (*)