BANDAR LAMPUNG, (SA) – Pewarta Foto Indonesia Lampung mengecam keras tindakan tentara Israel yang diduga menyekap wartawan Indonesia saat menjalankan tugas jurnalistik dalam misi kemanusiaan menuju Gaza.
Dalam pernyataan sikap bernomor 05/PS/PFI-LPG/V/2026 yang dirilis di Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026), PFI Lampung menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa 1949 yang melindungi jurnalis sebagai warga sipil di wilayah konflik.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, menyatakan pihaknya mendesak Israel segera membebaskan wartawan Indonesia tanpa syarat serta mengembalikan seluruh peralatan jurnalistik yang disita.
PFI Lampung juga meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengambil langkah diplomasi tegas dan konkret untuk melindungi warga negara Indonesia yang berada di wilayah konflik.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa, International Federation of Journalists, dan Committee to Protect Journalists mengusut insiden itu secara tuntas.
PFI Lampung menegaskan solidaritas penuh kepada jurnalis korban dan keluarganya. Menurut mereka, tindakan membungkam wartawan sama dengan upaya menutupi fakta kemanusiaan dari perhatian dunia. (*)
