Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama
DI TENGAH eskalasi konflik global yang kian kompleks, kehadiran dan sikap resmi negara dalam forum internasional menjadi cermin dari arah politik luar negeri sekaligus komitmen moral suatu bangsa. Dalam konteks ini, langkah Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI yang menyuarakan sikap tegas terhadap tindakan Israel dalam Sidang Umum ke-152 Inter-Parliamentary Union (IPU) di Istanbul, patut diapresiasi sebagai bagian dari diplomasi parlementer Indonesia yang progresif.
Forum Inter-Parliamentary Union (IPU) bukan hanya ruang seremonial antarlegislator dunia. Ini merupakan arena strategis untuk membangun konsensus global, memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, serta memperkuat posisi negara dalam isu-isu krusial lintas batas.
Dalam forum ini, suara Indonesia yang disampaikan melalui BKSAP DPR RI, memiliki bobot politik dan moral yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Ketua BKSAP DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, dengan tegas mengangkat isu penyerangan terhadap pasukan perdamaian PBB di Lebanon yang menewaskan tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon.
Tindakan tersebut, jika benar terbukti, bukan hanya pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap prinsip netralitas pasukan penjaga perdamaian yang dilindungi oleh hukum internasional.
Sorotan terhadap peristiwa ini menjadi penting, bukan semata karena melibatkan korban dari Indonesia, tetapi juga karena menyangkut integritas sistem keamanan global yang dibangun melalui mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ketika pasukan penjaga perdamaian tidak lagi aman dari serangan, maka legitimasi dan efektivitas misi perdamaian itu sendiri berada dalam ancaman serius.
Di sisi lain, kecaman terhadap agresi militer Israel di Palestina, khususnya di Gaza, mempertegas posisi Indonesia yang sejak lama konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan.
Sikap ini bukan hanya berdimensi politik, tetapi juga berakar pada amanat konstitusi yng menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Namun demikian, apresiasi terhadap langkah BKSAP DPR RI tidak boleh berhenti pada tataran simbolik.
Tantangan sesungguhnya justru terletak pada bagaimana diplomasi parlementer ini mampu melampaui batas-batas retorika dan menjelma menjadi kekuatan nyata yang berkontribusi pada perubahan global.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, dalam forum yang sama menekankan pentingnya keterlibatan parlemen dalam mendukung efektivitas program PBB.
Pernyataan ini mengandung pesan strategis bahwa legitimasi demokratis yang dimiliki parlemen harus dioptimalkan dalam proses pengambilan kebijakan global.
Dalam perspektif tata kelola global (global governance), keterlibatan parlemen merupakan elemen penting untuk memastikan bahwa kebijakan internasional tidak terlepas dari aspirasi rakyat.
Parlemen, sebagai representasi langsung dari masyarakat, memiliki posisi unik untuk menjembatani kepentingan domestik dengan dinamika global.
Lebih jauh, gagasan untuk mendorong transformasi pola koordinasi PBB agar tidak hanya berfokus pada eksekutif, tetapi juga membuka ruang dialog dengan legislatif, merupakan langkah progresif yang patut didukung.
Hal ini sejalan dengan prinsip demokratisasi hubungan internasional, di mana aktor non-eksekutif semakin diakui perannya dalam membentuk tatanan global yang lebih inklusif.
Meski demikian, refleksi kritis tetap diperlukan. Diplomasi parlementer Indonesia tidak boleh terjebak dalam rutinitas forum internasional yang bersifat seremonial.
Kehadiran delegasi, penyampaian pidato, hingga pernyataan sikap harus diikuti dengan strategi tindak lanjut yang konkret dan terukur.
Dalam konteks ini, BKSAP DPR RI perlu memperkuat sinergi dengan kementerian terkait, organisasi masyarakat sipil, serta jejaring internasional untuk memastikan bahwa setiap posisi yang disampaikan di forum global memiliki dampak nyata.
Misalnya, dorongan terhadap resolusi gencatan senjata permanen di Gaza harus diiringi dengan upaya diplomasi multilateral yang berkelanjutan, termasuk melalui kerja sama dengan negara-negara yang memiliki pengaruh signifikan dalam geopolitik global.
Selain itu, penting bagi BKSAP untuk membangun mekanisme akuntabilitas publik terhadap kinerja diplomasi parlementer.
Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aspirasi mereka diperjuangkan di tingkat internasional, serta apa saja hasil konkret yang telah dicapai.
Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap peran Indonesia di kancah global, BKSAP DPR RI dituntut untuk tidak hanya menjadi “penyampai suara”, tetapi juga “penggerak perubahan”.
Diplomasi parlementer harus mampu menjadi instrumen strategis dalam memperjuangkan kepentingan nasional sekaligus nilai-nilai universal seperti keadilan, perdamaian, dan kemanusiaan.
Pada akhirnya, langkah BKSAP DPR RI dalam forum IPU patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan bangsa di mata dunia. Namun, apresiasi tersebut harus menjadi titik awal, bukan titik akhir.
Ke depan, yang dibutuhkan adalah konsistensi, keberanian, dan strategi yang matang agar suara Indonesia tidak hanya terdengar, tetapi juga diperhitungkan.
Sebab dalam dunia yang kian terhubung dan penuh ketidakpastian ini, diam bukanlah pilihan, dan berbicara tanpa dampak adalah kehilangan makna. (*)
Bandar Lampung, 20 April 2026
