Ilegal atau Legal, Jika Merusak Harus Ditindak

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama 

DI TENGAH upaya negara memperkuat supremasi hukum dan menjaga kedaulatan sumber daya alam, terbongkarnya sindikat tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, mengingatkan bahwa persoalan klasik ini belum juga tuntas.

Skala kasus yang mencapai ratusan hektare dengan potensi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun bukan sekadar angka, melainkan potret nyata lemahnya pengawasan, kompleksitas aktor, dan tantangan serius dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, tentu kita patut memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian, khususnya Polda Lampung, atas langkah tegas dalam membongkar praktik ilegal tersebut.

Penetapan belasan tersangka, termasuk sosok yang diduga sebagai pengendali utama, menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merampas kekayaan alam secara tidak sah.

Namun, di balik apresiasi itu, publik juga berhak mengajukan pertanyaan kritis, apakah penegakan hukum sudah dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan? Ataukah masih menyisakan ruang-ruang abu-abu yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat?

Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan tanpa alasan. Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun di lahan milik negara, tepatnya di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, mencerminkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan.

Dengan luas area mencapai sekitar 200 hektare yang tersebar di tiga kecamatan, mustahil kegiatan sebesar itu luput dari perhatian jika sistem pengendalian berjalan optimal. Lebih mencengangkan lagi adalah nilai ekonomi yang dihasilkan.

Produksi emas yang diperkirakan mencapai 1,5 kilogram per hari dengan perputaran uang hingga Rp2,8 miliar per hari menunjukkan bahwa praktik ini bukan sekadar aktivitas ilegal berskala kecil, melainkan industri bayangan yang terorganisir dengan baik.

Ketika negara dirugikan hingga triliunan rupiah, maka sesungguhnya yang hilang bukan hanya pendapatan, tetapi juga keadilan bagi rakyat. Ironisnya, persoalan tidak berhenti pada tambang ilegal semata.

Di sisi lain, terdapat praktik pertambangan yang berlindung di balik legalitas formal, namun tetap menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak kalah parah.

Di sinilah letak problem mendasar yang sering luput dari perhatian, legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi moral dan keberlanjutan ekologis.

Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas, baik oleh penambang ilegal maupun yang mengantongi izin, menjadi ancaman serius bagi ekosistem.

Sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat berpotensi tercemar, merusak rantai makanan, dan dalam jangka panjang mengancam kesehatan manusia.

Dalam perspektif ilmiah, paparan merkuri dapat menyebabkan gangguan neurologis, kerusakan organ, hingga berdampak pada generasi mendatang.

Dengan demikian, pendekatan penegakan hukum tidak boleh semata-mata berfokus pada status legal atau ilegal, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Negara tidak boleh terjebak pada formalitas perizinan, sementara kerusakan ekologis dibiarkan terjadi secara sistematis.

Prinsip keadilan hukum menuntut adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Artinya, baik pelaku tambang ilegal maupun pihak-pihak yang memiliki izin resmi namun terbukti merusak lingkungan harus sama-sama ditindak tegas.

Jika tidak, maka hukum akan kehilangan legitimasi di mata publik dan hanya dianggap tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Lebih jauh, kasus ini juga membuka ruang refleksi terhadap tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Pengelolaan yang belum transparan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta potensi keterlibatan oknum tertentu menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

Oleh karena itu, pembenahan harus dilakukan secara sistemik, tidak hanya bersifat reaktif terhadap kasus yang mencuat ke permukaan.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, meningkatkan transparansi perizinan, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Selain itu, penegakan hukum harus disertai dengan upaya pemulihan lingkungan yang terukur dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci.

Tanpa kolaborasi yang kuat, upaya pemberantasan tambang ilegal hanya akan menjadi siklus berulang tanpa solusi jangka panjang.

Pada akhirnya, kasus tambang emas ilegal di Way Kanan adalah ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan.

Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi tentang memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Demi kehormatan dan kewibawaan pemerintah serta rakyat, penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik tebang pilih.

Sebab, ketika hukum ditegakkan secara adil, di situlah kepercayaan publik akan tumbuh, dan masa depan lingkungan dapat terjaga untuk generasi yang akan datang. (*)

Bandar Lampung, 13 April 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *